Maling Lembu Dibekuk Polsek Padang Tualang

  • Bagikan
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Padang Tualang, Sabtu(3/10). Beritasore/ist
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Padang Tualang, Sabtu(3/10). Beritasore/ist

LANGKAT(Berita): Seorang pelaku pencurian hewan ternak lembu milik warga di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat dibekuk Polsek Padang Tualang, Sabtu (3/10/2020).

Pelaku adalah DH alias Kentes ,35, warga Dusun III Banyu Urip, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting ketika dikonfirmasi Minggu (4/10/2020) membenarkan atas penangkapan tersangka maling lembu.

“Ya, tersangka ditangkap di Pasar 2 Dondong, Kecamatan Wampu, Langkat, di kediaman keluarganya bernama Udin” sebut Martin .

Dia menjelaskan, awalnya , dimana tersangka melihat 1 ekor lembu sedang makan rumput di belakang rumahnya. Dikarenakan tersangka agen lembu, maka timbul dibenak niatnya untuk mengambil lembu tersebut untuk dijual.

Saat itu juga tersangka mengambil tali nilon putih dari dalam dapur rumahnya. Selanjutnya kemudian tersangka mendekati lembu dan sambil mengalungkan tali dileher lembu tersebut. Setelah itu tersangka menarik lembu dan mengikatnya di pohon pisang.

Kemudian tersangka pergi merental Mobil Pick up, dengan tujuan hendak menjual lembu tersebut ke Pasar 4,5 Tanjung Beringin di Kecamatan Hinai.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta bantuan saksi Leo, untuk menaikkan lembu ke atas mobil. Namun salah seorang warga bernama Juliadi melihat kejadian tersebut.

Dikarenakan curiga, Juliadi pun memotokan hewan lembu tersebut untuk diperlihatkan kepada korban. Selanjutnya saksi (Juliadi) mencari korban. Sementara tersangka mendesak agar sopir segera berangkat.

Selang beberapa waktu kemudian, pemilik mobil menghubungi sopir, dan memerintahkan sopir agar mengantarkan kembali lembu kepada pemiliknya.

Karena pemilik mobil memperoleh informasi bahwa lembu tersebut adalah lembu curian. Selanjut sang sopir mengikuti perintah pemilik mobil dan membawa kembali lembu tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di dalam perjalanan, tersangka turun dari mobil lalu kabur. Sementara lembu yang masih berada di atas mobil, selanjutnya diserahkan sopir kepada pemiliknya (Kliwon).

Menurut korban, lembu yang diambil itu tampa izin sepengetahuannya, lalu korban melaporkan ke Polsek Padang Tualang, karena korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 jutaan.

Dari laporan yang dibuat korban ke Polsek Padang Tualang, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martin Ginting, untuk melakukan pencarian tersangka.

Hasil Penyelidikan

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui melalui cek pos no Hp, dan diperoleh info terakhir keberadaan tersangka berada di Pasar 2 Dondong Kecamatan Wampu.

Kepolisian Padang Tualang mengetahui keberadaan tersangka dari sumber informasi masyarakat, bahwa tersangka berada dirumah keluarganya bernama Udin. Mendapat informasi itu, selanjutmya unit Reskrim mendatangi rumah Udin.

Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Padang Tualang guna diproses penyidikan, sebut IPDA Martin Ginting, seraya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 1 ekor lembu betina (induk) warna kuning muda, dan 1 utas tali nilon warna putih dengan ukuran panjang 6 meter.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan