Kejari Paluta Pastikan Penyaluran BLT Tepat Sasaran

  • Bagikan
Kejari Paluta melakukan pendampingan hukum penyaluran BLT Tahap ll di Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara Jumat (14/11/2025). Berita Sore/ist

PALUTA (Berita): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Jaksa Pengacara Negara pada seksi perdata dan tata usaha negara telah melaksanakan pendampingan hukum terhadap kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II tahun anggaran 2025.

BLT diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara Jumat (14/11/2025).

Pendampingan hukum dilaksanakan Kamis. 13 november 2025. Di kantor Desa. Gunung Tua Jae dipimpin oleh Jan Maswan
Sinurat.SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, SH, MH. Jan hadir bersama Jaksa Pengacara Negara dan staf seksi perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Mara Udin Harahap, Bendahara Desa Azhari Oloan Naga P. Harahap, Kepala BPD, perwakilan Bhabinkamtibmas desa setempat dan masyarakat penerima bantuan.

BLT Tahap II Tahun Anggaran 2025 disalurkan kepada 27 warga sebagai penerima manfaat. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang dibayarkan sekaligus untuk enam bulan, yakni periode Juli sampai Desember 2025. Sehingga total yang diterima sebesar Rp1,8 juta per orang.

Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan hukum berdasarkan
Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor Pihak Pertama 002/01/KD/2025 dan Nomor Pihak Kedua B-
2746/L.2.34/Gph.2/06/2025 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pendampingan hukum oleh Jaksa
Pengacara Negara diberikan atas dasar permintaan Pemerintah Desa, yang mencakup
pembahasan hukum terkait penerapan regulasi peraturan perundang-undangan,
mekanisme, dan prosedur pengelolaan anggaran.

Pemberian pendapat hukum pada tahapan
perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, serta pengawasan pekerjaan dan pengadaan
barang/jasa untuk mencegah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian
keuangan negara; serta pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan penyelenggaraan. (Ikh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *