Kades Ujung Batu Diberhentikan Sementara

  • Bagikan
Keterangan Gambar: Pemda Palas berhentikan sementara Kades Ujung Batu IV, tertanggal 3 September untuk menjaga kekondusifan di wilayah tersebut. (Berita/Ist)
Keterangan Gambar: Pemda Palas berhentikan sementara Kades Ujung Batu IV, tertanggal 3 September untuk menjaga kekondusifan di wilayah tersebut. (Berita/Ist)

SIBUHUAN (Berita): Pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas) guna menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari eskalasi yang memicu ketidak ketentraman di tengah masyarakat di wilayah itu.

Hal itu disampaikan Kadis Pemdes Palas Muliadi Hasibuan melalui sekretaris Faisal Siregar bersama Inspektur Inspektorat Palas Harjusli Fahri Siregar usai Pemda Palas memberhentikan sementara Kades Ujung Batu IV tertanggal 3 September 2025.

Faisal Siregar menyampaikan, pemberhentian itu bukan soal viral. Namun berdasarkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 6, lalu Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 66 tahun 2017.

“Sesuai kajian kita bersama Inspektorat dan peraturan yang mengatur pada pasal 9 disebutkan kades yang melanggar larangan sebagai kepala desa dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, sehingga diberhentikan sementara,” kata Faisal Siregar.

Katanya, berkaiatan dengan kasus kades ujung batu IV yang ramai diperbincangkan. Ketentuan yang diambil adalah tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dikarenakan kepala desa tidak dapat memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Begitu juga tidak dapat menyelesaikan perselisihan dan tidak dapat membina, melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.

Hal itu dibuktikan adanya pengaduan dan gejolak ditengah masyarakat. Atas ketentuan undang-undang tersebut dan untuk menjaga ketentraman kekondusifan masyarakat, diambil keputusan pemberhentian sementara.

“Pemberhentian sementara ini akan dievaluasi paling lama 90 hari. Dan masa tenggang itu melalui proses evaluasi, selanjutnya kepala desa bisa kembali aktif, atau sebaliknya diberhentikan permanen,” tegas Faisal Siregar.

Ia menambahkan dalam kasus tersebut, kepala desa berinisial ES, dianggap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tidak menjaga ketertiban dan keamanan desa.

“Pokok permasalahannya adalah tidak bisa menjaga dan memelihara kekondusifan di tengah-tengah masyarakat desa. Kebijakan ini pro rakyat yang tepat dengan kondisi situasi nasional saat ini,” tambah Faisal yang juga didampingi Plt Kadis Kominfo, H. Irsan Soleh Lubis.

Sementara itu, kepala desa dapat diberhentikan secara tetap/permanen hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap karena halangan fisik.

“Keputusan ini merupakan keputusan terbaik dan tepat untuk menjaga kekondusifan ditengah masyarakat Hutaraja Tinggi dan daerah yang sama kita cintai ini,” tegasnya. (Tio).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *