Kades Perkebunan Padang Pulau Mangkir Dari Panggilan DPRD Asahan

  • Bagikan
Ketua dan Sekretaris PWDPI RDP bersama Komisi A DPRD Asahan Senin (11/8/2025). Berita Sore/ist

ASAHAN (Berita): Kepala Desa (Kepdes) Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau Suryani mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Asahan Senin (11/8/2025).

Kepdes Suryani itu dipanggil RDP terkait laporan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Asahan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), manipulasi data dan tidak adanya keterbukaan informasi publik.

Atas adanya berbagai permasalahan yang selama ini terjadi di Desa Perkebunan Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dan beberapa kali tayang di beberapa media dalam kasus yang berbeda. Namun sampai saat ini Kades Perkebunan Padang Pulau Suryani bukannya memberikan klarifikasi, malah mengutus sekretaris desanya untuk menghadapi persoalan yang sudah viral.

PWDPI sangat kecewa dengan RDP ini karena Kades Perkebunan Padang Pulau, Suryani bukannya memenuhi undangan Komisi A DPRD Asahan tapi malah datang ke Inspektorat tanpa alasan yang jelas.

Sementara Sekdes Perkebunan Padang Pulau yang diutus Kades banyak tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan Komisi A dan PWDPI, karena dia tidak banyak mengetahui permasalahan. Selain Sekdes, ia juga memiliki kerja rangkap sebagai operator sekolah.

Adapun beberapa poin yang dipertanyakan antara lain, 1. Kadus II Desa Perkebunan Padang Pulau yang telah pindah ke daerah lain. 2. Pembangunan infrastruktur (rabat beton) di lahan HGU PT Socfindo Perkebunan Padang Pulau, 3. Kolam ikan untuk kelompok tani yang diduga mark up dan lokasinya di desa lain (Desa Padang Pulau) di halaman rumah Sunar abang oknum Kades Perke Padang Pulau, Suryani, 4. Anggota LPM yang mengaku selama satu tahun tidak menerima honor (keterangan Sekdes seharusnya Rp150.000 per bulan. 5. Dugaan pemberhentian dua orang perangkat Desa Perkebunan Padang Pulau.

Kesemua permasalahan ini telah diterbitkan beberapa media online maupun surat kabar, namun semua itu dinggap Kades seperti angin lalu, dan dirinya merasa kebal hukum.

RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah SH, MKn Fraksi Golkar, didampingi Wakil Ketua Komisi A Renold sinaga SP Fraksi PPP, Sekretaris Komisi A Daniel Banjarnahor SH, MH, Fraksi PDIP, Mhd Dwi Darmawan SH, Fraksi PDIP dan Andi Parulian Sitorus, Fraksi PAN.

Turut hadir dari pihak Inspektorat, selaku unit kerja yang berfungsi sebagai aparat pengawasan internal Pemerintah (APIP) dan juga Kabid PMD Zein Idris Panjaitan serta Camat Bandar Pulau diwakili Sekcam, Kades Perkebunan Padang Pulau diwakili Sekdes.

Ketua DPC PWDPI Kabupaten Asahan R. Ginting didampingi Sekretaris Paimin kepada wartawan usai RDP mengatakan, sangat disayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, Suryani.

“Sangat konyol sekali, seharusnya dia dapat memaparkannya di hadapan anggota DPRD Komisi A bagaimana sebenarnya yang terjadi sesuai dengan kritikan dari berbagai media,” kata Ginting.

Dalam hal ini terkesan Kepala desa Suryani sama sekali tidak menghargai undangan atau panggilan dari anggota DPRD itu sendiri. Hal inilah yang selama ini dikatakan Pemerintahan Desa Perk Padang Pulau itu tidak transparan atau sangat tertutup informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Harapan kita dari PWDP semoga anggota DPRD Komisi A dapat melakukan RDP tahap 2 dan harus dihadiri yang bersangkutan yaitu Kades Perkebunan Padang Pulau,” kata Ginting.

Ia juga menyayangkan pada saat RDP tadi masing-masing yang dihadirkan baik dari pihak Inspektorat juga tidak menguasai apa yang dipermasalahkan. Begitu juga Sekdes yang mewakili Kepala desa sama sekali menjawab berbelit dan berusaha menutupi kebohongan Kades.

“Terkesan takut mengungkapkan kebenaran,” ungkapnya. (min)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *