Jual Beli Sewa Lapak PT. KAI, Kelompok ASPIPER Pulau Raja Saling Gugat

  • Bagikan
Usaha milik Wilson Pandiangan Salon AN yang dituding diperjual belikan. BeritaSore/Paimin
Usaha milik Wilson Pandiangan Salon AN yang dituding diperjual belikan. BeritaSore/Paimin

Asahan (Berita) : Relolasi kios pedagang di pinggir rel PT. KAI di Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan, Provinsi Sumatera Utara kembali menuai polemik, kini gara-gara saling tuding jual beli sewa lahan, pedagang dengan pedagang saling gugat.

Informasi diperoleh berawal dari penggusuran kios yang dipindahkan ke lokasi lain sebagai lahan sewa pengganti kepada para pedagang. Kemudian terbentuk kelompok pedagang yang diberi nama ASPIPER (Asosiasi Pedagang Pinggir Rel) untuk mendapatkan sebidang tanah seluas 550 meter di areal PT. KAI Pulau Raja itu.

Untuk mendapatkan pemberian kontrak dari PT. KAI dibentuklah satu wadah pedagang CV. ASPIPER JAYA DINEZAD. Namun dalam CV tersebut tidak memasukkan nama-nama pedagang tergabung dalam kelompok ASPIPER yang diperkirakan sekitar dua puluhan orang itu, kecuali hanya 5 orang, yakni Maya Sari Siregar, Evi Lestari, Wira Pratama Siregar, Wati dan Riyadi.

Wilson Pandiangan salah seorang pedagang mengatakan, selama perjuangan mendapatkan lahan sewa kontrak PT. KAI, pedangan yang tergabung dalam kelompok ASPIPER sudah banyak dikutip uang untuk biaya pembentukan badan usaha dan pembayaran kontrak sewa tanah tersebut, tetapi tidak pernah diberikan kwitansi penerimaan uang.

Namun ketika dipertanyakan kepada pengurus Aspiper, malah Wilson dkk dituduh melanggar hukum dan digugat secara perdata maupun pidana, karena dituduh memperjual belikan kios kepada orang lain dengan memperoleh keuntungan yang sangat besar dan dituduh sebagai provoktor.

“ Tuduhan itu sangat keji, tidak benar saya ada memperjual belikan kios kepada orang lain dengan memperoleh keuntungan yang sangat besar. Buktinya, sampai saat ini kios saya masih saya tempati untuk usaha (salon) ANA.

Malah mereka (pihak CV. ASPIPER) yang menjual sebahagian besar tanah PT. KAI dengan modus disewakan kepada orang lain “ beber Wilson kepada awak media, Kamis (11/6/2020) usai menghadiri sidang gugatan perdata di PN Tanjungbalai dengan agenda penyerahan Bukti Surat.

Hal senada disampaikan Indra Tampubolon, SH selaku kuasa hukum Wilson Pandiangan (tergugat). Belaiau mengatakan tergugat dan pedagang lainnya telah dirampas hak-hak hukumnya, dengan tidak mencantumkan nama tergugat dan pedagang lainnya dalam Badan Hukum CV. Apiper Wira Jahya Dinizad.

Selain itu penggugat tetap berkelit dan tidak mau mengakui adanya pengutipan uang dari tergugat maupun pedagang lainnya untuk pengurusan badan usaha dan pembayaran kontrak sewa tanah kepada PT. KAI.

“ Tergugat dan pedagang lainnya juga telah melaporkan penggugat terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh penggugat terhadap sejumlah uang, dan surat asli kontrak sewa tanah dengan PT. KAI milik tergugat dan pedagang lainnya ke pihak penyidik kepolisian dan saat ini dalam tahap pemeriksaan “ terang Indra.

Terakhir, Indra Tampubolon meminta kepada pihak PT. KAI agar mengevaluasi terhadap kontrak yang diberikan kepada CV Aspiper Wira Dinezad,

“ Saya minta kepada PT. KAI, kalau terjadi penyelewengan kontraknya oleh Aspiper harus dibatalkan “ tandas Indra.

Di tempat terpisah Maya Sari Siregar yang juga ditemui wartawan usai penyerah Surat Bukti mengatakan pihaknya melakukan gugutan terhadap Wilson Pandiangan karena memperjual belikan kios kepada orang lain.

Untuk kwitansi tidak diberikan karena pihaknya hanya memberikan surat sewa kontrak apabila uang sewa kontrak sudah lunas dibayar.

“ Tapi kami tanggal 16 April kemarin, itu sudah ada penambahan nilai kontrak, jadi kami tidak mengeluarkan sewa menyewa, jadi mereka ini semua kan menutup parit jalan kebun dan dibangunanannya mencapai 5 meter, temuan ini akan menjadi tambahan bukti kami “ sebut Maya. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan