Imbas Bongkar Papan Reklame, Bupati Deliserdang Digugat Ke Pengadilan

  • Bagikan
Petugas sedang membongkar papan reklame di Jalan Medan-Lubuk Pakam (Simpang Jalan Abadi) Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Berita Sore/ist

DELISERDANG (Berita): Bupati Deliserdang, dr. H Asri Ludin Tambunan, MKED digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebagai imbas dari tindakannya membongkar bangunan papan reklame (billboard) milik PT Star Indonesia yang berlokasi di Jalan Medan-Lubuk Pakam (Simpang Jalan Abadi) Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum dari PT. Star Indonesia, Qodirun,
SH, MH.l telah membenarkan adanya gugatan kepada Bupati Deliserdang dan
menyatakan: “Benar kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Star Indonesia telah
melayangkan gugatan kepada Satpol PP Kabupaten Deliserdang sebagai Tergugat I dan Bupati Deliserdang sebagai Tergugat II. Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam dengan register Nomor: 171/Pdt.G/2025/PN Lbp”.

Kemudian dijelaskan, sebelum melayangkan gugatan, pada awalnya klien kami
menerima surat undangan klarifikasi dari Satpol PP Kab. Deliserdang melalui Surat No.
100.3.12/726 tanggal 11 April 2025, klien kami hadir tanggal 14 April 2025 dan
menyampaikan komitmen untuk melakukan pengurusan perijinan dan siap untuk
membayar pajak.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Deliserdang masih memberikan ruang untuk mengurus perijinan tersebut. “Keesokan harinya, klien kami langsung memulai mengurus perijinan akan tetapi klien kami merasakan proses pengurusan perijinan reklame yang “bertele-tele” dengan memberikan persyaratan yang sulit sehingga kami menduga ada bentuk “diskriminasi” yang diberlakukan kepada Klien kami,” katanya.

“Klien kami telah memberitahukan kepada Satpol PP Kab. Deliserdang tentang
proses perijinan reklame sedang berjalan, akan tetapi Satpol PP Kab. Deliserdang dalam
waktu tujuh hari menerbitkan tiga surat (tanggal 23, 28 dan 30 Mei 2025) yaitu surat Peringatan I, II dan III kepada klien kami hingga pada akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan pembongkaran papan reklame tanggal 2 Mei 2025,” katanya lagi.

Qodirun menambahkan tindakan pembongkaran bangunan papan reklame (billboard) milik klien kami yang
dilakukan oleh Satpol PP Kab. Deliserdang berdasarkan persetujuan atau perintah dari
Bupati Deliserdang pada tanggal 2 Mei 2025, dimana pembongkaran tersebut dilakukan
tanpa melalui tata cara atau prosedur yang sah atau dapat dikualifikasikan secara melawan hukum.

“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian yang diderita klien kami baik dalam bentuk materiil dan immaterial,” ungkapnya.

Klien kami juga merasakan diperlakukan diskriminatif karena masih banyak
bangunan papan reklame di beberapa Lokasi yang tidak dilakukan pembongkaran,
sehingga logis apabila klien kami menginginkan perlakuan yang sama agar seluruh papan reklame (billboard) yang berjumlah ratusan yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang

Terutama yang berada di Kota Lubuk Pakam, di jalan tol, di sepanjang pintu keluar Bandara Kualanamu dan di JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) dilakukan
pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang.(zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *