BATUBARA (Berita): Dugaan Pungutan liar (Pungli) berkedok kegiatan Pelepasan (Pentas Seni) siswa-siswi SMP Negeri 1 Kecamatan Datuk Limapuluh menuai kritikan sejumlah para penggiat pendidikan di Batubara.
Acara Pelepasan yang memakai fasilitas Aula Pendopo Zahir di Desa Empat Negeri, para siswa/siswi Kelas IX dikenakan biaya Rp250.000/siswa. Sedangkan siswa/siswi Kelas VII ditarif Rp30.000/siswa dan Rp40.000, kata sumber S Sinaga kepada Berita Senin (2/6/2025).
Menurut S Sinaga, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan sederhana di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Satuan pendidikan tingkat Dasar, SMP dan SMA sederajat sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. “Bukan pungutan,” beber Sinaga.
Terpisah beberapa orang siswa/siswi kepada sejumlah wartawan mengakui dan membenarkan pihak sekolah melakukan kegiatan Pelepasan (Pentas Seni) dan dikenakan biaya. Dihadiri Kepala Sekolah Tobok Luhut Situmorang, SPd, MPd dan para guru pada 28 Mei 2025.
Guna mengklarifikasi dugaan Pungli di SMPN 1 Limapuluh, Berita mencoba mengkonfirmasi Kepsek Tobok Luhut Situmorang, SPd, MPd menyebutkan saat ini sedang menunggu proses Dinas Pendidikan. “Sudah dapat panggilan” kata Kepsek.
Guna mencari kebenaran dugaan Pungli tersebut, Berita mencoba mengklarifikasi Kabid SMP Disdik Batubara Esty. Namun Esty hanya mengucapkan terimakasih atas infonya dan akan didiskusikan sama pimpinan. (als)













