Pematangsiantar (Berita): Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak dengan gerak cepat menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110, menyelamatkan seorang wanita, korban YS dari perkara pengancaman.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menyebutkan Kapolsek Siantar Marihat bersama personel piket Polsek Siantar Marihat menyelamatkan korban dari perkara pengancaman itu yang terjadi di dalam kamar Café Relasi, Jl. Cornel Simanjuntak, Kec. Siantar Marihat, Sabtu (28/6) pukul 02:40 dinihari.
Menurut Kasi Humas, sebelumnya operator layanan polisi Call Center 110 menerima laporan seorang wanita yang mengaku seorang pria mengurungnya di dalam kamar café.
Selanjutnya, operator Call Center 110 meneruskan laporan pengaduan itu ke piket Polsek Siantar Marihat, kemudian Kapolsek Siantar Marihat langsung memimpin untuk mendatangi café itu dan menemukan korban sedang terkurung di dalam kamar dan terduga pelakunya pria BS, 19, warga Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun.
Menurut Kasi Humas, BS mengurung korban, karena keduanya sering cekcok dan berselisih paham serta terduga pelaku bersikap kasar terhadap korban.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Marihat bersama personel piket Polsek Siantar Marihat membawa korban dan terduga pelaku ke ruangan SPKT Polres. Setelah melakukan mediasi, korban dan terduga pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dan terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pengancaman dan mengurung korban lagi.
Dengan adanya surat perdamaian dan lengkap bermeterai, perkara pengancaman itu selesai dengan problem solving dan pihak Polsek Siantar Marihat memulangkan korban dan terduga pelaku.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai. Kami tetap mengimbau kepada masyarakat bila mengalami maupun mengetahui gangguan Kamtibmas, agar menghubungi layanan polisi Call Center 110, hingga dapat langsung menindaklanjutinya,” sebut Kasi Humas.(ws).