Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal, Wujud Nyata Jalankan Asta Cita Presiden

  • Bagikan

Langsa (Berita) : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain:
– 476.210 batang rokok ilegal
– 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
– 8 ekor kambing pigmi
– Beberapa satwa liar, seperti:
1. 2 ekor sigung bergaris (status konservasi: Non-Appendix CITES)
2. 1 ekor burung macaw (Appendix I CITES – dilindungi)
3. 6 ekor Mara Patagonia (Appendix III CITES – hampir terancam)

Pemusnahan ini dilakukan oleh Bea Cukai Langsa yang dipimpin langsung Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, bekerja sama dengan berbagai instansi seperti:
– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh
– Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
– Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga konservasi.

Kegiatan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan halaman perumahan Bea Cukai Langsa

Dwi menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut:
– Tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan.
– Berisiko menularkan penyakit hewan berbahaya seperti PMK, brucellosis, dan rabies.

Berasal dari tindak pidana kepabeanan dan melanggar ketentuan ekspor-impor. Dan wajib dimusnahkan berdasarkan PMK No. 178/PMK.04/2019.

Barang-barang hasil penindakan ini dimusnahkan setelah mendapat persetujuan resmi dari:

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Wilayah Aceh

Balai Karantina dan Balai Konservasi SDA Aceh Dalam pelaksanaannya, dilakukan sinergi antar instansi, termasuk dalam pemeriksaan fisik dan identifikasi jenis satwa.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur forkopimda dan lembaga terkait, antara lain:
– Asisten I Pemko Langsa, Suriyatno
– Kapolres Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang
– Kepala Kejaksaan Negeri Langsa
– Kepala BNN Langsa
– Kepala BKSDA Aceh
– Kepala Karantina Hewan Aceh
– Kepala Imigrasi Langsa

“Keberhasilan ini adalah bentuk sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dukungan informasi dari masyarakat sangat penting dalam menindak peredaran barang ilegal,” pungkas Dwi Harmawanto. (Chai)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *