52 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sidang TPP

  • Bagikan
Lapas Labuhan Ruku menggelar sidang lTim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Jumat (18/7/2025)? Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Sebanyak 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti sidang,’ kata Humas Lapas kepada Berita Jumat (18/7-2025).

Katanya 52 narapidana diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas bagian dari program pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan.

Kemudian 17 orang narapidana dibahas dalam agenda penunjukan sebagai tamping, serta 4 narapidana dari register F turut menjadi perhatian dalam evaluasi perilaku dan pembinaannya.

Sidang TPP dibuka langsung Ketua sidang Benny Wijaya dihadiri Kepala Bapas Sumatera Utara Suroto, BcIP, SAP, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, AMd.I.P., SSos, MSi, KPLP Ziko Lukita, AMd.I.P., S.lH, MH, Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan, AMd.I.P., S.lH, Kasi Kegiatan Kerja Franda Wijaya Saragih, A.Md.I.P., SH, Kasubsi Adm ,Kamtib Samuel Joga M.Siregar, SH, dan petugas lainnya.

Pidato Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Soetopo Berutu menyampaikan sidang TPP merupakan forum penting untuk menentukan kelayakan narapidana dalam menerima hak-hak integrasi.

TPP bukan hanya tentang pemberian hak, tetapi juga bentuk evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Semua keputusan diambil secara kolektif dan objektif.Dia menambahkan jika Warga Binaan yang mendapatkan integrasi menimbulkan Keresahan bagi warga sekitar makan akan kami bawa kembali ke lapas.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) untuk wajib lapor ke Kantor Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga Binaan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan selama masa pembebasan atau cuti, serta untuk memantau kemajuan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Bila mana Warga Binaan tidak memenuhi kewajiban lapor dapat menghadapi konsekuensi hukum berlaku.Kabapas menghimbau agar warga binaan yang mendapatkan PB atau CB segera memenuhi kewajiban lapor ke Bapas setempat. (als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *