MEDAN (beritasore.co.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan laporan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara tengah ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, SH, MH, menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap telaah oleh tim Intelijen Kejatisu guna menentukan klasifikasi laporan dan langkah hukum selanjutnya.
“Laporan sudah diproses dan saat ini masih dalam tahap telaah oleh tim Intelijen untuk menentukan tindak lanjutnya. Setelah telaah selesai, akan ditentukan apakah diterbitkan surat perintah tugas atau masuk ke tahap penyelidikan,” ujar Rizaldi, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, apabila dari hasil telaah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana, Kejatisu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika telah diperoleh bukti hukum yang cukup, maka proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan perintah yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumatera Utara dan Kantor Kejatisu, Senin (2/2/2026). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi serupa yang sebelumnya digelar pada 8 Januari 2026.
Dalam aksi itu, massa mahasiswa menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam penyaluran dana KIP Kuliah, yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, GUNTUR juga menyampaikan sorotan terhadap dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.
Massa aksi meminta adanya klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan pihak keluarga pimpinan LLDikti dalam pengelolaan yayasan pendidikan yang berada di bawah pengawasan lembaga tersebut. Menurut mahasiswa, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, prinsip independensi, serta etika penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam tuntutannya, GUNTUR mendesak agar data penerima KIP Kuliah disampaikan secara transparan, alur penyaluran dana dijelaskan secara terbuka, serta tersedia mekanisme pengaduan yang jelas bagi mahasiswa penerima bantuan.
Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum mengusut laporan dugaan penyimpangan tersebut agar program KIP Kuliah dapat berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran.
Kasus Dinilai Perlu Prioritas
Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius laporan yang disampaikan GUNTUR.
Menurut dia, penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KIP Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara memiliki dampak luas terhadap hak mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Persoalan ini tidak semata administratif, tetapi menyangkut akses dan hak dasar mahasiswa miskin terhadap pendidikan tinggi. Karena itu, penanganannya perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia juga menilai dugaan konflik kepentingan, jika tidak dijelaskan secara terbuka, berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Muslim Muis berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan sesuai aturan, sehingga kepastian hukum dapat segera diperoleh.
“Banyak mahasiswa menunggu kejelasan. Proses hukum yang objektif dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan program negara berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (aje)















