JAKARTA (Berita) : Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berkolaborasi bersama KBRI Seoul dengan Korea Coast Guard (KCG), berhasil mengamankan aksi yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 8 awak anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal asing, di Perairan Korea Selatan, Rabu (13/8).
“Berawal dari datangnya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bakamla RI. AD, keluarga dari salah satu korban yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang ditempatkan di kapal asing, memiliki kecurigaan dan menyampaikan laporannya ke Bagian Humas Bakamla RI.
Saat AD dihubungi oleh korban (CW), disampaikan bahwa terdapat beberapa kejanggalan atas penugasannya di kapal, yang diketahui merupakan perusahaan Korea Selatan (YMI).l,” kata Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, dalam keterangan resminya, Rabu (13/8).
Menurut Kepala Bakamla, saah satu kecurigaan muncul pada saat para pekerja diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di atas laut dengan kapal lain.
Bagian Humas Bakamla RI menanggapi dengan serius laporan yang diterima, dan langsung dilaporkan secara berjenjang.
“Aksi itu terpantau dan berhasil dihentikan oleh Angkatan Laut Korea Selatan, yang memberikan peringatan tegas agar menghentikan dan tidak mengulangi aksi tersebut.
Sadar akan tindakannya yang melawan hukum, seluruh ABK WNI bersikeras menolak dan minta dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Kepala Bakamla.
Laksdya Irvansyah memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk segera menindaklanjuti hal ini.
“Dalam waktu singkat, telah berhasil dilaksanakan koordinasi dengan KCG untuk menyelamatkan 8 pelaut Indonesia tersebut.
Kegiatan ini melibatkan kerjasama yang erat dan bantuan dari Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Dirjen Perlindungan KP2MI. Saat ini 8 ABK WNI dalam kondisi selamat dan sudah dipulangkan kembali ke Indonesia,” terangnya.(Has)













