1.000 Warga Binaan Dipindahkan Ke Nusakambangan

  • Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto berdialog dengan petugas salah satub Lapas di Indonesia Rabu (25/6/2025). Berita Sore/ist

BATUBARA (Berita): Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan.

Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah dipindahkan ke Lapas – lapas Super maximum dan maximum Security di Nusakambangan.

Humas Lapas Labuhan Ruku menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Berita Rabu (25/6/2025).

Alasan utamanya memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. “Zero narkoba adalah harga mati,” kata Soetopo Berutu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menurut Agus Andrianto mengatakan tindakan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Terupdate telah dipindahkan 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Pemindahan itu bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke Lapas yang baru, tetapi tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya.

Di sisi lain tindakan tersebut juga sekaligus untuk menyelamatkan warga binaan high risk dari perilaku melanggar yang berkelanjutan, yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri.Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia.

Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting dari tujuan redistribusi warga binaan, sebagai bagian upaya penurunan overcrowding (kelebihan kapasitas) di beberapa Lapas dan Rutan.

Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak Lapas, terjadi over kapasitas sehingga ratusan persen.

Dicontohkannya Lapas Bagansiapi-siapi over kapasitas hingga 1000 persen. Menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersyarat seperti remisi, PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru.

Menteri Agus mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siapmendukung diterapkannya pidana alternatif. Terbilang sukses pada kasus anak, dimana rekomendasi ketetapan diversi dan putusan non penjara dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 persen,” pungkas Menteri Agus.

Data SDP Ditjenpas, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dari sebelumnya di angka 7.000-an turun hingga di angka 2.000-an anak.Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) tahap penegakan hukum, khususnya kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *