MEDAN (Berita): Mayoritas warga di Jl. Garu V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas tetap bersikeras menolak pendirian rumah ibadah/gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban (GPTKJ).
Pasalnya, selain izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai rumah tempat tinggal (RTT) dan bukan untuk rumah ibadah, pembangunannya juga ditolak oleh mayoritas warga, terutama para warga yang berbatasan langsung dengan bangunan gereja tersebut, apalagi bangunan gereja tersebut berada di lokasi mayoritas muslim.
“Kami masyarakat Jl. Garu V tidak melarang orang lain untuk melaksanakan ibadah. Kami hanya menolak pembangunan rumah ibadah gereja di lingkungan kami. Kami juga sudah ditipu, izin PBG sebagai rumah tempat tinggal (RTT) ternyata dijadikan rumah ibadah gereja,” ujar Anggi Alfatah Hutagaol saat pertemuan antara warga yang berbatasan langsung dengan bangunan gereja di aula Kantor Lurah Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (29/8/2025).
Pertemuan sejumlah warga yang berbatasan langsung dengan bangunan gereja itu dihadiri Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan Ustadz Yaser, Lurah Harjosari 1, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para warga perbatasan, mewakili gereja dan kepala lingkungan.
Anggi juga menyebutkan, semua jiran tetangga yang berbatasan langsung semuanya keberatan terhadap keberadaan rumah ibadah tersebut dan lokasinya tidak cocok.
“Lahan parkirnya tidak ada. Jl. Garu V sempit dan tidak bisa dijadikan lahan parkir. Bahkan jemaatnya tidak ada penduduk warga setempat sehingga parkir di depan rumah saya. Mereka entah dari mana, tiba-tiba mendirikan gereja di lingkungan mayoritas muslim. Kami tidak melarang orang beribadah, tapi jangan mengganggu ketenangan kami. Silahkan mencari tempat lain untuk beribadah,” tegas Anggi Hutagaol.
Anggi menambahkan, pihak gereja seharusnya wajib mematuhi isi surat rekomendasi dari Ketua FKUB Medan Nomor:2019/FKUB-KM/VIII/2022 yang ditujukan kepada Wali Kota Medan yang ditandatangani oleh Ketua (saat itu) Drs H Ilyas Halim MPd dan Sekretaris (saat itu) Pdt Martin Manullang.
“Dalam surat rekomendasi itu, FKUB menyampaikan bahwa panitia pembangunan gereja belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 Pasal 13 ayat 2. Panitia belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Perwal Nomor 28 tahun 2021, Pasal 12 ayat 2 point B dan adanya penolakan dari warga masyarakat setempat,” sebut Anggi.
Anggi meminta Pemko Medan bertindak tegas terhadap keberadaan rumah ibadah tersebut karena telah merubah izin peruntukkannya.
“Seharusnya Sat Pol PP Kota Medan segera merubuhkan bangunan tersebut karena izin PBG nya sebagai rumah tempat tinggal dan bukan rumah ibadah,” tegas Anggi kepada beritasore.co.id usai menghadiri pertemuan tersebut.
Ucapan senada juga dilontarkan oleh Dian.
Dian menyebutkan, sejak awal pihak panitia pembangunan sudah membohongi warga, awalnya disebut untuk membangun rumah ternyata dijadikan gereja. Bahkan mereka memulai ibadah pada 25 Desember 2024.
“Kegiatan mereka sangat berisik. Katanya pakai peredam suara namun masih berisik dan mengganggu ketenangan warga. Kami minta agar kegiatan ibadah dipindahkan ke tempat lain sebagaimana surat rekomendasi dari FKUB kepada pemerintah setempat (camat dan lurah) untuk memfasilitasi pihak gereja dalam melaksanakan ibadah, mereka jangan lagi beribadah di Jl. Garu V,” tutur Dian.
Para warga juga merasa pertemuan tersebut tidak memiliki agenda yang khusus karena sifatnya hanya mengulang-ulang pertemuan.
“Sudah enam kali mediasi yang dihadiri oleh pengurus FKUB dan perangkat lainnya namun tidak ada keputusan yang tegas. Hari ini juga dilakukan pertemuan dengan alasan Lurah Harjosari 1 dan Ketua FKUB Kota Medan baru menjabat sebagai lurah dan Ketua FKUB namun belum ada keputusan,” sebut warga lainnya.
Warga lainnya menyampaikan rasa kecewanya dengan FKUB, Camat dan Lurah. Seharusnya ada komunikasi dengan pengurus FKUB sebelumnya, sehingga pertemuan ini bukan pertemuan ulangan karena FKUB telah ngengeluarkan rekomendasi tertanggal 24 Agustus 2022 yang menyatakan untuk pendirian rumah ibadah dimaksud belum memenuhi persyaratan sesuai SKB 2 mentri No. 9 dan No 8 tahun 2006 pasal 13 ayat 2 serta tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PERWAL No.28 tahun 2021 pasal 12 ayat 2 poin B. Kalau pihak gereja keberatan silakan ajukan upaya hukum lebih lanjut.
“Jangan seperti ini lagi agendanya. Proses sudah berlalu sejak 2017 tapi kenapa kok diulang-ulang lagi, ada apa ini. Mohon difasilitasi mereka cari lokasi lain untuk mendirikan rumah ibadah. Kalau mereka keberatan silakan tempuh jalur hukum.
Izin PBG nya RTT bukan tempat ibadah. Coba bapak-bapak lihat ke lokasi, lihat spesifikasi nya. Itu rumah ibadah atau rumah tempat tinggal. Padahal pihak Kecamatan Medan Amplas sesuai suratnya tertanggal 13 Desember 2023 sudah menyatakan tidak mengeluarkan rekomendasi surat ijin apapun untuk membangun Gedung (Gereja Pantekosta Tambernakel) dengan melampirkan surat pernyataan dari pemilik lahan dan panitia pembangunan yang diketahui kepala lingkungan Jl. Garu V. Akan tetapi mereka tetap bersikeras melaksanakan kegiatan ibadah,” teriak warga.
Sementara itu, perwakilan pihak gereja melalui Saut Marbun, pihak gereja hanya memohon supaya diberi kebebasan untuk beribadah. Pihaknya juga akan membuat surat pernyataan peredam suara dan lahan parkir di Jl. Garu V.
Sedangkan Ketua FKUB Kota Medan Ustadz Yaser dalam pertemuan itu meminta pihak gereja agar sementara tidak melakukan kegiatan dulu.
“Jangan dulu ada kegiatan beribadah,” pinta Yaser.(att)













