MEDAN (Berita) : Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pengendara Becak bermotor Jumat (27/11) dari kantong jaketnya di temukan 1 paket sabu-sabu ukuran Kecil.
Onasis Pasaribu (37) warga jalan Tanduan Kelurahan Sidoarjo Kec. Medan Tembung Diringkus petugas setelah kedapatan mengantongi Sabu
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo Sik MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan”pelaku kita tangkap usai membeli Sabu”sebutnya
Berawal saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkotika di jalan Raya Medan Perjuangan.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ucap Irwansyah
Selanjutnya petugas yang sudah berada di lokasi yang di sebutkan ,melihat seorang lelaki yang mengunakan Betor keluar dengan gerak gerik yang mencurigakan, mengetahui hal tersebut petugas mengikuti pelaku hingga ke jalan Rela Medan.
Saat berada di jalan Rela petugas memberhentikan laju kendaraan Betor dan melakukan pengeledahan, saat di lakukan pengeledahan petugas menemukan Satu paket sabu ukuran Kecil dalam saku jaket miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti si gelandang ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan, sebut Kanit
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkaan pasal 114 Subs (1) 112 Subs (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 9 tahun jelas Irwansyah Sitorus.(Mls)