LABUHANDELI (Berita): Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli meringkus DPO atas nama Syaiful Anwar dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana retribusi sampah di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2015.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Ka cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Homonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede dalam penjelasannya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024) mengatakan tersangla Syaiful Anwar masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) ini sebelumnya telah berstatus terpidana dan diputus 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terpidana mengikuti persidangan In Absentia (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana), dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Pebruari 2023 telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.
“Pencarian kepada terpidana berdasarkan alamatnya di Jalan Rawa Gang Muslimin Kelurahan Tegal Sari Mandalan III Medan Denai Kota Medan,” ujar Kacabjari Deli Serdang di Labuhandeli.
Dalam putusannya, tambah Hamonangan Sidauruk, Hakim juga menghukum terpidana membayar uang penganti sebesar Rp63,982 juta. Apabila dalam waktu jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.
“DPO yang telah berstatus terpidana ini ditangkap pada Kamis (18/1/2024) di perumahan Ray Pendopo 7 nomor 29 Jalan Bunga Wijaya Kesuma Pasar IV Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, ” jelasnya.
Terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Labuhandeli untuk menjalani hukuman yang akan dijalaninya sesuai putusan pengadilan Negeri Medan. (att)















