MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan Mawar Gang Keluarga Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia.Selasa (24/10)
Samsidi (65) warga Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia ini meninggal dunia akibat penganiayaan
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH menyebutkan ketiga pelaku berinisial G (42), AP (23) dan SS (25) warga Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec. Medan Polonia ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 7.30 Wib
“Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kandang kambing milik Alm Samsul Arifin di Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib,” kata Kompol Ginanjar, Selasa (23/10/2023).
Dijelaskannya, berawal ketika tersangka G yang merupakan penjaga kandang kambing mendengar adanya suara orang memasuki lokasi kandang kambing.
Kemudian G membanguni rekannya AP yang juga merupakan penjaga kandang kambing tersebut.Selanjutnya G dan AP keluar untuk mengecek asal suara tersebut. Selanjutnya tersangka G menghubungi tertangga rumahnya yang berinisial SS (25) dan mengatakan ada maling di lokasi kandang kambing.paparnya
Setelah ketiganya bertemu,maka di lakukanlah pencarian terhadap suara yang mencurigakan itu dan mendapatkan korban sedang melakukan pencurian seng dan kayu Broti yang ada di kandang kambing.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh ketiga diduga pelaku, korban mencoba melarikan diri sehingga Pelaku G membacok kaki korban sehingga membuat korban terjatuh. Sedangkan pelaku AP memukul korban dengan menggunakan kayu, pelaku SS juga ikut memukul korban,sebut Ginanjar
Warga yang mendengar adanya suara keributan, langsung mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tidak berdaya lagi.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar”ucap Kapolsek.Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di outopsi,”terangnya.
Ketiga pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e jo. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ML)















