MEDAN BARU (Berita) : Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus Dua orang pelaku pencurian di Rumah kos kosan yang terjadi di jalan Pasundan Gang Sedulur Sabtu (31/10)
Informasi yang di terima Berita menerangkan, kejadian tersebut berawal jumat (23/10) sekitar jam 03.30 Wib, Dengan cara pelaku merusak pagar kawat dengan mengunakan Obeng
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Sik MH yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH mengatakan” kedua pelaku masuk kerumah korbannya dengan cara merusak pagar Kawat dengan mengunakan Obeng,”sebut nya
Setelah merusak pagar kawat tersebut ,pelaku memasukkan tangannya untuk membuka pintu Rumah, selanjutnya Setelah pintu rumah terbuka dan melihat korbannya RC (26) sedang tertidur, kedua pelaku langsung mengondol barang barang berharga miliknya.
Berdasarkan dari laporan korban dan penyelidikan, pelaku RHS (33) warga jalan Bakau kelurahan Sekip di tangkap di ujung jalan Bakau.
Selanjutnya dari keterangan HRS ujar Aris, pelaku DS alias DC berhasil diciduk, namun saat untuk di lakukan pengembangan, pelaku DS alias DC warga jalan Pasundan ini mencoba menyerang petugas , sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Kedua pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkaan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara terang Aris.(ML)