Putusan Eksekusi Lahan Di Jalan Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum

  • Bagikan
Said Azhari SH memperlihatkan surat pengaduan ke PT Agama memohon penundaan eksekusi objek sengketa di Jl. Mojopahit No 5 Medan yang dinilai melawan hukum, Selasa (13/5/2025). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Pengadilan Agama Negeri Medan akan melaksanakan eksekusi lahan di Jl. Mojopahit no 5 Medan dengan Sertifikat no 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad. Dasar putusan 161./pdt.G/2014/PTA.Mdn yang dalam amar putusan dibagi secara natura atau secara lelang.

“Keputusan ini patut dipertanyakan, kenapa harus dilelang. Sehingga ada indikasi perbuatan melawan hukum, apalagi melelang dengan harga yang sangat murah,” ucap Said Azhari, SH selalu penasihat hukum pihak ahli waris termohon eksekusi yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut, Selasa (13/5/3025).

Menurut Said Azhari, mencantumkan putusan yang menjadi regulasi dalam lelang salah satu putusan yang diduga fiktif ini perlu ditelusuri, dan kemungkinan akan dilapor secara pidana.

Said Azhari juga menjelaskan, putusan eksekusi tersebut salah. Sebab dalam putusan eksekusi yang dibacakan sertifikat no 17 atas nama Bismarc.

“Sepatutnya BPN dilibatkan untuk menunjukkan yang mana sertifikat no 17 atas nama Bismarc, selanjutnya ahli waris ada yang tidak dilibatkan sebagai ahli waris pengganti, ini dapat menimbulkan persolan hukum dikemudian hari,” ungka Said.

“Seharusnya Pengadilan Agama mencegah hal tersebut terjadi, ini malah menutup mata dan klien kami telah melakukan upaya hukum untuk itu, mencari keadilan untuk menunda eksekusi, dan Pengadilan Agama menerima gugatan klien kami yang sekarang lagi berproses,” tambahnya.

Dijelaskannya, baik di Pengadilan Agama sendiri, perkara no.3596/G/2024/PA Mdn juga lagi menempuh upaya hukum lain di PTUN Medan dengan perkara no.146/G/2024/PTUN.Mdn.

“Kita melihat dalam pokok perkara ini cacat formil. Dalam risalah lelang mencatumkan salah satunya nomor perkara fiktif yang sekarang lagi berproses. Anehnya, Pengadilan Agama tidak menganggap upaya hukum itu ada dan seolah mereka sudah tahu hasil upaya hukum itu tolak,” beber Said.

“Jika tidak demikian tidak mungkin Pengadilan Agama melakukan eksekusi, jadi upaya hukum yang lagi berproses di Pengadilan Agama itu sendiri mau diapakan lagi,” lanjutnya.

Untuk putusan ini, pihaknya juga akan memaparkan kejanggalan dalam proses lelang ke pihak Kejaksaan Negeri Medan untuk ditelusuri. “Kita menduga tidak sesuai aturan, juga kami harap pihak keamanan untuk tidak mendampingi proses eksekusi lahan tersebut sampai ada keputasan hukum lain yan lagi berproses,” sebut Said.

Selain itu, tambah Said, pihaknya juga sudah mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Agama Medan meminta permohonan penundaan eksekusi karena kasus ini sedang berproses di Pengadilan Agama dan PTUN Medan.

“Seharusnya semua pihak berpikir jernih dan tidak melaksanakan eksekusi karena kasus ini masih berproses di Pengadilan Agama dan PTUN Medan. Kami minta supaya eksekusi ini ditunda dulu karena masih berproses hukum,” pungkas Said.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *