MEDAN (beritasore.co.id): Bilboard raksasa Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, di depan Hotel Cambridge ditindak tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Dua armada alat berat lengkap dengan crane dikerahkan puluhan personel Satpol PP Medan untuk membongkar dan menurunkan bilboard reklame, Jumat (6/2/2026).
Informasi dihimpun, bilboard raksasa ini sempat viral karena roboh dan menimpa empat mobil serta pengguna jalan serta kendaraan motor.
Dimana bilboard raksasa di Jalan Zainul Arifin tumbang pada Selasa malam pada 12 Agustus 2025 lalu. Penertiban dilakukan dengan pengerahan puluhan personel Satpol PP, dibantu dua unit alat berat serta mobil crane khusus.
Sejak siang setelah shalat jumat berjamaah, arus lalu lintas di sekitar lokasi tampak melambat, sementara petugas berjibaku membongkar banner XL, konstruksi besi berukuran raksasa yang menjulang di tepi jalan tersebut.
“Penertiban dan pembongkaran bilboard ini sesuai aturan dan ada dasar hukum berlaku setelah ada monitoring dari Perkim. Kalau ada tadi klaim soal izin PBG silahkan ke Perkim. Kami sudah ada arahan sesuai hukum berlaku,” kata Kabid Penindakan Satpol PP, Albena.
Bilboard ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah roboh secara tiba-tiba, menimpa pengguna jalan dan mobil yang tengah melintas.
Peristiwa itu sempat terekam warga dan beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran soal keselamatan fasilitas reklame di Kota Medan.
“Ya jadi hari ini kami lakukan penindakan setelah sesuai prosedur. Ini pernah tumbang sebelumnya. Ya punya PT Sumo juga yang sebelumnya dibangun lagi. Kami hanya menjalani arahan sesuai aturan. Kalau mau klaim PBG silahkan ke Perkim,” kata Albena.
Pantauan beritasore.co.id, di lokasi proses penindakan berlangsung cukup alot. Petugas harus membuka spanduk reklame, lalu memotong rangka besi satu per satu sebelum diangkat menggunakan crane dan mobil truk.
Demi keamanan, area sekitar bilboard disterilkan dan dijaga ketat oleh aparat,” kata petugas Satpol PP yang mengamankan arus lalu lintas.
Satpol PP Kota Medan menyebutkan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, bilboard tersebut diduga melanggar ketentuan teknis dan perizinan.
“Ini menyangkut nyawa orang. Kami tidak ingin ada korban berikutnya akibat kelalaian atau pelanggaran,” tegasnya.
Rahmad warga sekitar mengapresiasi Satpol PP Kota Medan lakukan pembongkaran Papan Reklame tersebut.
“Kita apresiasilah Satpol PP Kota Medan, inilah yang dinantikan warga, Tiang reklame ini pernah tumbang menimpa mobil, jadi dah cocok di bongkar kalau perlu diberi sanksi pengusahanya,” kata Rahmad. (zul)















