MEDAN (Berita): Seorang pelaku perampok mengunakan senjata Air Soft Gan dengan modus sebagai teknisi jaringan seluler WIFi diciduk, Sabtu (27/3)
Dari pelaku diamankan Satu (1) paket Sedang Narkotika, Satu (1) unit HP, Satu (1) bh senjata Air Soft Gan Glock 19, kemeja Hitam serta Satu (1) Sepeda Motor Honda Vario BK 6912 AIF serta ratusan Ribu uang pecahan Lima Puluh
Kapolsek Sunggal Melalui Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan “Modus pelaku perampok bersenjata Soft Gan itu berpura pura sebagai Tehknisi jaringan Wifi”sebutnya
Berdasarkan laporan korbannya EA als Evi (28) warga Sunggal Kec. Medan Sunggal ini petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Jumat (26/3) Pelaku M berhasil diamankan di jalan Jamin Ginting Simpang pos saat berada di kedai kopi.
Peristiwa berawal Selasa (23/3) pelaku M (39) warga jalan Besar Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Deli Serdang ini mendatangi korbannya EA di rumahnya dengan menyebutkan dirinya sebagai teknisi jaringan WI-Fi untuk melihat keadaan Wifi di rumah korban agar bisa di laporkan kekantor
Selanjutnya setelah pelaku berhasil merayu korbannya, pelaku pun dipersilahkan pelaku masuk kerumahnya.
Saat berada di dalam rumah pelaku memerintahkan korbannya untuk mencoba pasword Wifi yang ada di Hand phone milik korban, karena Hand phone korban berada di lantai atas , korban pun menuju keatas.
Saat korban keatas , pelaku mengikutinya dari belakang, saat berada di kamar pelaku menodongkan Pistol Air Soft Gan ke muka korban dan mengunci pintu kamar dengan mengucapkan kalau dirinya (pelaku) di suruh seseorang untuk membunuh korban.
Mendengar hal tersebut , korban pun mengambil dompet dan memberikan uang sebesar 1 juta kepada pelaku, namun pelaku merasa pemberian itu terlalu sedikit, pelaku pun langsung mengambil ATM korban , sebut Kasih Humas Iptu Roni Sembiring.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di lakukan penyelidikan, saat akan menuju ke komando pelaku melakukan perlawanan sehingga di lakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya
Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara terang Kasi Humas Roni (ML)













