MEDAN (Berita): Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Warung Internet (Warnet) Britania Jalan Halat Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area.Selasa (2/8/2025).
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, SH, MH bersama Panit 2 Reskrim Ipda Edison Ginting dan Panit 3 Reskrim Ipda Kahiri Maulana SH, pelaku Rafi Firdaus, 20, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan, karena saat dilakukan pengembangan mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Selain Rafi, petugas juga mengamankan rekan pelaku Steven Tampubolon, 20, warga Jalan HM Joni Medan yang berperan sebagai penjual hasil curian kendaraan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Pranata Simangunsong, SH, MH, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban, Sandi Yudha Panggabean, 21, warga Jalan Turi Ujung dengan nomor:
LP/B/542/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, tertanggal 1 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Sandi menyatakan bahwa sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi BK 4890 AIX miliknya hilang saat bermain di warnet pada Jumat (1/7/2025) dini hari.
“Korban bersama temannya bermain di warnet sejak pukul 01.30 WIB,” sebut mantan Kanit Reskrim Medan Baru.
“Kemudian ketika korban hendak pulang sekitar pukul 06.20 WIB, korban tidak melihat lagi sepeda motornya di parkiran,” ujar Dian.
Petugas yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi. Alhasil, kurang dari 24 jam pelaku Rafi berhasil diamankan dari sebuah bengkel di kawasan Jalan Gedung Arca pada hari Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku Rafi Firdaus ini adalah warga Jalan Halat Gg. Tegel. Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku,di ketahui motor hasil curian tersebut diserahkan kepada Steven Tampubolon, yang diamankan di Jalan Jati.
Sementara dari keterangan Steven bahwa sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada temannya yaitu Rizal alias Black (DPO) untuk dijualkan seharga Rp2,5 juta di wilayah Jalan Jermal XV.
“Dari pengakuan Steven di ketahui uang hasil penjualan dibagi tiga orang, dimana tersangka Rafi menerima Rp 950 ribu, Steven Rp 800 ribu sedangkan R alias B sebesar 750 ribu,” ucap Iptu Dian.
“Sedangkan pelaku Rizal alias Black masih dalam pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Medan Area,” pungkasnya (ML)













