MEDAN (Berita) : Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus pelaku pencurian senjata api milik anggota Polisi Pol Air Polda Sumut, Rabu (30/6) Satu dari Tiga pelaku terpaksa di hadiahi timah panas karena melawan saat di tangkap
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi STK., SIK., Panit Idik I, Ipda Fandi Setiawan menuturkan “Para pelaku masing – masing yaitu YAP (33) dan JH (31) warga Kelurahan Helvetia Timur, dan NR (28) memiliki warga Kecamatan Medan Barat memiliki peranan berbeda.
YAP sebagai eskekutor, JH berperan mencongkel rumah sedangkan NR menerima tas yang berisi Senpi dari pelaku JH,” ucapnya
Penangkapan pelaku berwal diketahuinya pelaku YAP sedang berada di jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec.Sunggal Deli Serdang sekitar jam 16.00.wib, Kamis (24/6)
Selanjutnya di lakukan pengejaran dan penangkapan,namun pelaku YAP saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas dengan mengeluarkan senjata Api yang di curinya dari selip pinggangnya
Petugas yang sudah mengantisipasi gerak gerik pelaku langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Sementara Dari keterangan YAP, aksi yang di lakukannya bersama Dua orang temannya.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku JH als Gelek di Gang rukun, selanjutnya dari keterangan JH di amankan NR.
Ketiga pelaku pencurian kita tangkap berdasarkan laporan Korbannya dengan LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 atas nama RUDI.
Dari para pelaku kita amankan barang bukti1 pucuk senpi FN jenis HS, 15 butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No. Polisi (BK), 2 buah obeng, 1 buah pisau carter, 1 buah tang, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah baret.
1 buah masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Vario.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, jelas Pardamean.(ML)