Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Mati

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Terdakwa kurir 25 Kg sabu, Iswandi Siahaan alias Wandi, warga Jl.Sipori-pori Lingkungan VI, Kel.Kapias Pulau Buaya, Kec. TelukNibung, Kota Tanjungbalai, dituntut mati oleh jaksa penuntutumum (JPU).

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam siding virtual yang berlangsun di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Usai mendengar tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebagaimana dakwaan JPU,perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jl. Arteri, Kel.Sirantau Datuk Bandar, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 10:00, terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 18:30, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya diJl. Sei Lendir, Kec. Sungai Payang, Kab. Asahan, dan sekira pukul 21:00 dan terdakwa diberikan uang Rp 900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jl. Tangkahan Pasir, Kel.Sail Lendir, Kec. Sungai Payang sekira pukul 22:00. (Wsp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *