MEDAN (Berita) : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berjanji akan mengundang pihak PT. Pertamina.
Tujuannya dia ingin mendapatkan pejelasan pasti tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non sub sidi khusus di Sumut.
Karena terdengar kabar bahwa kenaikan harga BBM itu didasari atas Pergub No.1 Tahun 2021.
Kepada wartawan, Gubsu Edy Rahmayadi menyebutkan, perlu segera mempertanyakan persoalan kenaikan harga BBM ini kepada pihak Pertamina.
Karena dia mendengar informasi kalau kenaikan itu didasari atas Pergub tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sebelumnya diberitakan, Unit Manager Communication,Relations, & CSR Regional Pertamina Sumbagut Taufikurachman mengatakan, penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut selaras dengan Pergub No. 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
Dalam aturan tersebut terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi, dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut,” tutur Taufikurachman.
Jadi Alasan
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi, mengakui telah menerbitkan Pergub No 1 Tahun 2021 bulan lalu yang di dalamnya ada kenaikan PBBKB dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.
Namun hal itu jangan serta merta menjadi alasan bagi Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi di Sumut.
Kata Edy, banyak komponen yang mempengaruhi harga BBM, dan itu kewenangan pusat, yang bersangkutan dengan moneter.
Ditanya lagi, kabarnya karena Pemprovsu menaikkan PBBKB 2,5 persen sementara pajak ini salah satu komponen harga BBM di luar harga dasar yang merupakan kewenangan pusat, sehingga khusus di Sumut harga BBM menjadi naik, karena Pertamina tidak mau menanggung beban kenaikan PBBKB itu, Gubsu tetap tidak mau menerima alasan ini.
“Tidak bisa itu, Mau beban atau tidak (bagi Pertamina), harga BBM tidak bisa dinaikkan gara-gara itu (Pergub No 1).
Nanti saya tanyakan itu, saya undang Pertamina,” ujar Edy Rahmayadi.
Menjawab pertanyaan, Edy mengaku wajar bila banyak masyarakat keberatan dan menolak kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut. “Pertamina harus mengevaluasi prosedur kenaikan harga BBM ini,” ucapnya.(Wsp)













