MEDAN (Berita): Ketua Dewan Tanfidzi Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUISU) Amar Makruf Nahi Mungkar Ustadz Indra Suheri MA meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan dua terdakwa dugaan kasus korupsi pemberian kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
“Seharusnya kasus kredit macat bisa diselesaikan dengan mekanisme perbankan yang berlaku di Bank Sumut, apalagi terpidana lainnya (debitur) dalam kasus yang sama telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan setelah mengajukan banding. Jadi, wajar saja kalau kedua terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Ustadz Indra Suheri kepada beritasore.co.id, Rabu (30/7/2025) usai mengikuti sidang kasus korupsi.
Ustadz Indra menyebutkan, vonis bebas kepada kedua terdakwa atas pertimbangan bahwa kebijakan-kebijakan yang yang diambil oleh kedua terdakwa semata-mata adalah buah dari fungsi tugas, wewenang dan tanggungjawab pada jabatan masing-masing tanpa tendensi penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri.
“Kasus kredit macat yang menjerat debitur Slamet memang murni sebagai kasus kredit macat dan bentuk wanprestasi sepatutnya ditindaklanjuti dengan mekanisme penyitaan agunan sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank Sumut,” sebut Ustadz Indra Suheri.
Ustadz Indra juga menyesalkan kinerja Kejari Serdangbedagei dan Kasi Pidsus yang dinilai gegabah dan terburu-buru membawa persoalan kredit macat ini ke ranah tindak pidana korupsi.
Selain itu, tambah Ustadz Indra, pihaknya juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tiinggi Medan No: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN yang membebaskan Slamet selaku terpidana dalam kasus yang sama dalam pengadilan banding, sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Tipikor Medan No: 1/Pid.Sus-TPK/PN Medan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara , denda
Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp575.523. 000. (att)













