MEDAN ( Berita ) : PT. Pertamina (Persero) diminta membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku 1 April 2021.
Alasannya, kenaikan itu dinilai tidak tepat, dimana saat ini masyarakat sedang terbebania kibat pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut Hendro Susanto, mengatakan itu kepada wartawan, Jumat (2/4).
Dia mengomentari kebijakan kenaikan harga BBM di wilayah Sumut, sebagaimana diumumkan Unit Manager Communication, Relations, &CSR Pertamina Regional Sumbagut Taufikurachman.
Ini diteruskan dengan surat No. 348/Q21030/2021-S3 perihal harga jual keekonomian BBM Pertamina Untuk Sumut, yang ditujukan ke seluruh pengusaha SPBU, tertanggal 31 Maret 2021 dan ditandatangani Region Manager Retail Sales I Pierre J. Wauran.
Adapun penyesuaian harga mencakup 6 jenis BBM yang rata-rata berkisar Rp 200 perliter.
Yakni Pertalite dari Rp 7.650 ke Rp 7.850; Pertamax dari Rp 9.000 jadi Rp 9.200; Pertamax Turbo dari Rp 9.850 jadi Rp 10.050; Pertamina Dex dari Rp 10.200 keRp 10.450; Dexlite Rp 9.500 jadi Rp 9.700; dan Solar Non PSO(Public Service Obligation) dari Rp 9.400 jadi Rp 9.600.
Menurut Hendro susanto, PT. Pertamina tidak memiliki sense of crisis, dan abai dengan kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat Covid-19.
Terhadap kebijakan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut itu berpendapat, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
“Karenanya, kami menilai alasan kenaikan BBM untuk wilayah Sumut, yang dikaitkan dengan terbitnya Pergub No.1 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok, sangatlah tidak tepat alias ngawur.
Pertamina harus mempertanggungjawabkan hal tersebut,” ujar Hendro. Fraksi PKS DPRD Sumut, lanjut Hendro, menolak secara tegas kenaikan harga BBM tersebut.
Alasannya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terlebih kenaikan tersebut dilakukan dalam kondisi perekonomian masyarakat yang kesulitan terdampak Covid-19.
“Pertamina tidak memiliki sense of crisis,” sebutnya.(WSP)













