MEDAN (Berita) : Muspika Kecamatan Medan Timur mengelar operasi PPKM Level IV di wilayah hukum Kecamatan Medan Timur, Sabtu (31/7)
Kegiatan PPKM yang di laksanakan camat Medan Timur bersama unsur Muspika dengan mendatangi pelaku usaha untuk melaksanakan surat edaran walikota Medan tentang tata cara pelaksanaan mengelar usahanya di masa PPKM Level IV .
Camat Medan Timur Odi Batu Bara yang di dampingi Kapolsek Medan Timur Kompol. M Aripin mengatakan operasi PPKM yang di laksanakan malam ini adalah untuk melaksanakan surat edaran Walikota Medan tentang penerapan PPKM Level IV, sebutnya
Selain meberikan himbauan kepada pedagang dan pelaku usaha tentang penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M juga menjalankan aturan dengan menutup usahanya sampai pukul 21.00.wib.
Bagi pelaku usaha seperti Restauran, rumah makan di perbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat paling lama 20 menit agar tidak adanya dampak penyebaran covid.
“Kami bersama bapak Kapolsek Medan Timur melaksanakan operasi PPKM Level IV dalam rangka untuk menghimbau dan mengingatkan para pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan “sebut Odi
Selain mengingatkan tentang wabah pandemi covid-19 juga meminta agar menjalankan surat edaran Walikota Medan tentang tata cara pelaksanaan dalam mengelar usaha Pungkasnya (ML)