Terbitkan Sprint, Kejatisu Proses Laporan KIP Kuliah LLDikti Sumut

  • Bagikan

MEDAN (beritasore.co.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) sebagai tindak lanjut atas laporan terkait penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta isu dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menyampaikan bahwa penerbitan Sprint tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah awal yang telah dirampungkan.

“Sudah keluar surat perintah tugasnya. Tahapan selanjutnya adalah pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Rizaldi, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap awal ini pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut.

“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa pelapor, bisa juga pihak-pihak yang terkait langsung,” jelasnya.

Namun demikian, Rizaldi menyebut pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut, mengingat penanganan masih bersifat internal.

“Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya,” katanya.

Rizaldi mengatakan hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kalau memang sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, nanti bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya, misalnya diserahkan ke bidang pidana khusus,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelapor itu dilindungi. Yang dilihat adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan telah merampungkan telaah awal atas laporan tersebut. Isu ini mencuat setelah sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menyampaikan aspirasi melalui aksi di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi.

Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH mendorong agar penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia menilai percepatan proses diperlukan mengingat program KIP Kuliah menyangkut akses pendidikan bagi masyarakat.

Ia menilai penanganan kasus tersebut semasa Kajastisu Harly Siregar terkesan mandek tanpa kejelasan. Karena itu kepala kejatisu yang baru ini segera bertindak cepat tidak seperti pimpinan sebelumnya.

“Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keseriusan Kejatisu dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurut dia, publik berhak curiga ketika proses penyidikan berjalan lamban tanpa perkembangan berarti.

Muslim Muis menegaskan, dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah merupakan bentuk kejahatan serius karena langsung merampas hak generasi muda dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam perkara ini. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi dalam penanganan dugaan korupsi dana pendidikan.

“Ini uang rakyat, untuk rakyat miskin. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus segera bertindak, bukan diam,” pungkasnya. (aje)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *