MEDAN (Berita): Sektor Usaha Pergadaian, yang terdiri dari 1 pergadaian pemerintah dan 25 perusahaan gadai swasta, mencatatkan total pinjaman sebesar Rp6,07 triliun (Maret 2025), tumbuh 33,93 persen (yoy).
“Pertumbuhan ini mencerminkan perkembangan positif bisnis gadai sebagai akses pembiayaan alternatif bagi masyarakat Sumatera Utara,” kata Khoirul Muttaqien, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Rabu (16/7/2025).
Selain pinjaman usaha gadai yang meningkat, Muttaqien juga menyebut secara umum sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Sumatera Utara meningkat dan terjaga stabil.
Nilai piutang perusahaan pembiayaan, misalnya, masih tumbuh stabil. Hingga April 2025, total piutang mencapai Rp22,88 triliun, tumbuh 0,25 persen yoy.
Sektor perdagangan menjadi penerima pembiayaan terbesar dengan porsi 20,35 persen, diikuti oleh sektor pertanian sebesar 11,26 persen.
Berdasarkan Jenis Penggunaan, pembiayaan multiguna masih mendominasi dengan porsi 56,01 persen meskipun terkontraksi 2,11 persen yoy. Selanjutnya, pembiayaan modal kerja tumbuh tinggi, sebesar 36,44 persen yoy di saat pembiayaan investasi terkontraksi 7,33 persen yoy.
Risiko Pembiayaan tetap terkendali dengan Rasio Pembiayaan Bermasalah (non performing finance/NPF) terjaga rendah di angka 2,47 persen.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada April 2025 tumbuh sebesar 23,51 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp493,66 miliar (April 2024: Rp399,71 miliar).
Sementara itu, kinerja fintech peer-to-peer (P2P) lending hingga Maret 2025 juga masih menunjukan pertumbuhan dengan outstanding pinjaman yang meningkat signifikan sebesar 49,14 persen yoy, mencapai Rp2,87 triliun.
Namun demikian, Risiko Pembiayaan yang dihasilkan sebagaimana tercermin dari Rasio TWP90 sebesar 2,03 persen yang meningkat dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya (1,68 persen).
Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan inklusi keuangan yang semakin luas, dengan teknologi P2P lending memungkinkan akses pembiayaan bagi segmen masyarakat yang sebelumnya kurang terlayani oleh lembaga keuangan konvensional, termasuk pelaku UMKM.Top of Form. (wie)