MEDAN (Berita): Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima 1003 pengaduan konsumen yang kini dalam proses.
Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien Rabu (16/7/2025) mengatakan dari total pengaduan tersebut, sebagian besar berasal dari Sektor Perbankan (446 pengaduan), diikuti sektor fintech P2P lending sebanyak 235 pengaduan, perasuransian sebanyak 179 pengaduan, perusahaan pembiayaan sebanyak 128 pengaduan, dan 15 pengaduan dari Lembaga Jasa Keuangan Lain.
“OJK memberikan perhatian khusus kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas penanganan pengaduan konsumen, sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelindungan konsumen,” kata Muttaqien.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan, serta memastikan terciptanya sistem keuangan yang inklusif, adil, dan bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, selama Semester I tahun 2025, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara bersama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Sumatera Utara telah menyelenggarakan 804 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau sedikitnya 47.815 peserta dari berbagai segmen masyarakat di wilayah Sumatera Utara antara lain, mahasiswa, pelajar, pelaku UMKM, ibu rumah tangga, petani, masyarakat 3T, dan disabilitas.
Kegiatan ini selaras dengan implementasi Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2021–2025 yang menempatkan literasi keuangan sebagai fondasi perlindungan konsumen dan penguatan daya tahan ekonomi rumah tangga.
Terlihat asuransi, Muttaqien menyebut OJK telah meluncurkan Database Agen dan Database Polis Asuransi pada tanggal 30 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data dan tata kelola industri asuransi nasional serta meningkatkan legalitas dan profesionalisme agen melalui sistem registrasi digital terintegrasi via aplikasi SPRINT, yang terhubung dengan asosiasi dan identitas digital berbentuk QR code.
Database Polis Asuransi hadir sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bulanan atas data per polis, yang dilakukan melalui sistem APOLO mulai periode Juni 2025 untuk mendukung pengawasan berbasis risiko, mempersiapkan implementasi program penjaminan polis pada 2028, serta memperkuat akurasi dan keterbukaan data di seluruh industri. (wie)