MEDAN (Berita): Dalam rangka penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2024.
“OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas secara konsisten dan berkelanjutan,” tegas Khoirul Muttaqien, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (16/7/2025).
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal, OJK telah melaksanakan Kick-off persiapan penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) di OJK untuk memastikan penerapan ICoFR di OJK berjalan secara efektif dan optimal pada seluruh tahapan.
“Sehingga dapat diimplementasikan penuh pada akhir tahun 2025,” katanya.
OJK senantiasa meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan.
OJK menekankan pentingnya menjaga keandalan laporan keuangan serta mendorong pemanfaatan teknologi dan pengawasan yang memperhatikan aspek budaya untuk meningkatkan deteksi dan pencegahan fraud di SJK dalam forum The International Conference on Technology, Management, and Sustainability (ICTMS) 2025.
Selain itu, OJK juga mendorong penanaman nilai integritas sejak dini serta memperluas jangkauan kampanye integritas kepada pelajar Indonesia di luar negeri.
Secara keseluruhan, kegiatan governansi yang diselenggarakan OJK hingga Juni 2025 telah menjangkau 14.251 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK.
“Melalui kegiatan governansi ini diharapkan dapat meningkatkan penguatan tata kelola di OJK dan di Sektor Jasa Keuangan.
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan,” ungkap Muttaqien.
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 149 perkara yang terdiri dari 123 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 127 perkara diantaranya 115 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 1 perkara dalam tahap banding dan 11 perkara masih dalam tahap upaya hukum kasasi.
Sampai dengan saat ini, Penyidik OJK telah menuntaskan penanganan perkara dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri tempat kejadian perkara terhadap setidaknya 5 debitur perbankan.
Pengenaan debitur dalam tindak pidana Perbankan merupakan perluasan atas subyek hukum perbankan di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam hal tindakan pengawasan administratif tidak efektif (ultimum remedium).
Hal ini merupakan salah satu komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang seimbang dengan upaya pelindungan terhadap kepentingan nasabah. (wie)