OJK Komit Terapkan Teknologi Aman Sektor Jasa Keuangan

  • Bagikan
  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (atas) dan bawah Menko Polhukam RI Mahfud MD (bawah) sepakat komit dukung teknologi yang aman di sektor jasa keuangan. beritasore/ist
  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (atas) dan bawah Menko Polhukam RI Mahfud MD (bawah) sepakat komit dukung teknologi yang aman di sektor jasa keuangan. beritasore/ist

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendukung perkembangan teknologi baru di era digital, seperti artificial intelligence, machine learning, dan big data, sekaligus memastikan bahwa regulatory framework dapat beradaptasi dengan inovasi, termasuk dalam pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan hal itu Jumat (25/2).

Wimboh menyebut  pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan guncangan di berbagai aspek kehidupan, tetapi juga menimbulkan pergeseran preferensi konsumen yang mendorong semakin luasnya adopsi teknologi dan juga munculnya berbagai inovasi digital.

“Kami juga mendorong implementasi new technology dalam meningkatkan kualitas penanganan APU PPT di sektor jasa keuangan yang lebih baik sehingga meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, serta mendorong daya saing sektor keuangan dan iklim investasi nasional,” katanya.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD menuturkan, perkembangan teknologi yang saat ini digunakan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) semakin pesat diantaranya penggunaan Financial Technologies (Fintech), Artificial Intelligence (AI), aset virtual, bahkan ada PJK bank yang telah mempublikasikan penggunaan Metaverse.

“Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh PJK secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF,” kata Mahfud.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menambahkan PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya, telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.

PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. “Selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong,” jelas Ivan.

Mnculnya produk-produk digital baru yang tidak memiliki underlying seperti kripto, dan cryptocurrency, memiliki risiko yang tinggi, dan dapat dimanfaatkan untuk modus pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Produk ini juga bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang cukup. Customer Due Diligence (CDD) sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan dan mencegah kerugian konsumen. Penyedia jasa keuangan harus mengenali nasabah dan mengenali transaksi sebelum memberikan layanan kepada nasabah.

Customer Due Diligence (CDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi yang dilakukan oleh calon nasabah ataupun nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi kesehariannya.

Keputusan untuk membeli atau menggunakan suatu produk adalah keputusan konsumen. Untuk mencegah kerugian, OJK mengimbau masyarakat untuk memahami produk teknologi baru, khususnya produk keuangan digital, sebelum membeli atau menggunakannya. Kenali regulasi dan risikonya terlebih dahulu. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *