Mulai 31 Juli 2025, Pindar Wajib Lapor Ke SLIK

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien Rabu (16/7/2025) mengatakan pelaporan itu dalam rangka memperkuat manajemen risiko industri Pinjaman Daring (Pindar).

OJK juga telah meminta industri untuk memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat serta membangun solusi inovatif guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.

Sehubungan dengan RPOJK tentang Akses Pembiayaan UMKM yang telah dikonsultasikan dengan DPR, OJK telah mensosialisasikan kepada kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, pimpinan lembaga jasa keuangan dan asosiasi lembaga jasa keuangan.

Sehingga diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pengembangan UMKM secara terstruktur, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dengan mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau bagi UMKM.

*Judi Daring

Muttaqien memaparkan terkait dengan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya, Bank telah diminta untuk meningkatkan upaya penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan​.

Juga meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening, melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan.

“Selain itu menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya,” jelas Muttaqien.

Dalam menghadapi meningkatnya risiko insiden siber yang mengancam stabilitas sektor keuangan, OJK memperkuat pengaturan teknologi informasi di sektor perbankan dan akan membentuk satuan tugas (task force) penanganan insiden siber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif.

OJK juga mengimbau seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan ketahanan siber dan memperkuat koordinasi dengan regulator guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *