JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai sidangkan perkara
dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan gedung rumah sakit di Kabupaten Bogor.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Jumat (11/7/2025).
Deswin mengatakan sidang perkara dengan register Nomor 03/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (BANPROV) Tahun Anggaran 2021 tersebut, dilaksanakan Selasa 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Hadir dalam sidang, Hilman Pujana Ketua sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.
Perkara melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I),
PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dijelaskan dalam LDP bahwa objek perkara yang berasal dari laporan publik tersebut, adalah pekerjaan konstruksi pada pembangunan gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kel. Cogreg, Kec. Parung, Kab. Bogor.
Pada saat pembukaan dokumen penawaran, terdapat empat peserta yang menyampaikan penawaran. Setelah dilakukan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, tersisa 2 peserta yang memenuhi yaitu Terlapor I dan Terlapor II.
Selanjutnya pada tahap evaluasi kualifikasi, Terlapor II dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan Terlapor I dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dalam LDP, Investigator mengungkapkan beberapa dugaan yang mengarah pada
telah terjadinya persekongkolan dalam tender. Antara lain sejumlah kesamaan mencolok pada dokumen, alamat IP (IP Address) yang identik, bentuk dan isi kesalahan penulisan, format bagan yang serupa, serta kesamaan lainnya dalam dokumen yang penawaran yang disampaikan.
Berbagai kesamaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Terlapor III, yang
memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender. Berdasarkan alat
bukti yang dihimpun selama proses penyelidikan, Investigator menyimpulkan telah ditemukan cukup bukti yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 (persekongkolan tender) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang turut melakukan pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam
persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Juli 2025 dengan agenda Tanggapan
terhadap LDP. Untuk mengikuti perkembangan sidang perkara ini, pantau terus jadwal sidang pada tautan berikut: https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (wie)













