JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang
pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang menyeret tiga Terlapor dalam kasus hambatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (30/7/2025).
Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang
mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
berkaitan dengan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan dan untuk
menghambat produksi atau pemasaran.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (29/7/2025) di Jakarta, Majelis Komisi yang
dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru
Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso menerima pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari tim Investigator.
Ketiga pihak Terlapor, yakni PT Inti Surya
Laboratorium atau Intilab (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan
Allen (Terlapor III), kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan LDP, dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang
menyampaikan indikasi adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan
rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama.
Secara khusus, Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Terlapor II diduga melakukan sejumlah tindakan yang
menimbulkan kerugian pada PT Laboratorium Medio Pratama.
Tindakan tersebut mencakup rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset perusahaan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan
operasional karena tidak dapat menjalankan usaha dan mengalami kerugian.
Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan persidangan secara berturut – turut mendorong Majelis untuk mengambil langkah yang lebih tegas pada tahap pemeriksaan
lanjutan. Karena sesuai dengan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari
panggilan, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun saksi ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian
tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(wie)













