MEDAN (Berita): Sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan lagi akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Khoirul Muttaqien Rabu (16/7/2025) mengatakan pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sejak bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off (pemisahan dengan pendirian perusahaan baru. “OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah,” kata Muttaqien tanpa merinci perusahaan apa lebih jauh.
Spin-off dalam konteks perusahaan adalah pemisahan suatu unit bisnis atau divisi dari perusahaan induk menjadi entitas baru yang independen. Perusahaan baru ini memiliki manajemen, dewan direksi, dan strategi bisnisnya sendiri. Pemegang saham perusahaan induk biasanya menerima saham di perusahaan baru sebagai bagian dari proses spin-off.
Muttaqien menambahkan pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 5,19 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 10,45 persen ytd menjadi Rp55,83 triliun.
Sementara itu, kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,18 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 0,23 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,12 persen. (wie)