BIREUEN (Berita): Warga Kota Bireuen sangat mengharapkan kepada Bupati Bireuen Muzakkar A Gani segera menyelesaikan bangunan toko dan pasar di tanah rel kereta api dan lokasi tanah yang ditelantarkan pemilik dan Pemerintah Kab. Bireuen.
Hal ini sebagaimana mana dijelaskan sejumlah warga masyarakat kepada Berita, Jum’at (19/6) bangunan toko diatas tanah milik perkeretaapian dibangun salah satu pengusaha ini di Bireuen diduga belum mempunyai izin mendirikan bangunan.
Mantan Bupati Bireuen Alm Saifannur S. Sos bersama Wakil Bupati Bireuen Muzakkar A Gani menyuruh menghentikan namu sampai kini belum bisa diselesaikan lanjutan bangunan tersebut dan berdiri megah di jalan dua jalur depan Rumah Sakit Umum Daerah dr Fauziah Bireuen.
Tidak dibangun kembali oleh pengusaha Jamaluddin yang disebut pemegang kuasa tanah dan bangunan, mungkin belum ada izin mendirikan bangunan sehingga nampak bangunan terbengkalai tidak sedap dilihat warga, sudah beberapa tahun ditelantarkan begitu saja apalagi ditengah kota Bireuen yang merupakan jantung Kab. Bireuen.
Begitu pula bangunan toko dilokasi Pasar Ikan Lama Kota Bireuen, sudah ditelantarkan oleh Pemerintah Kab. Bireuen juga hampir tiga tahun dengan dilantiknya Bupati Bireuen Muzakkar A Gani yang definitif segera selesai hal ini, jangan sampai menunggu Wakil Bupati Bireuen, kekosongan dalam waktu tiga bulan sudah dapat diisi.
Walaupun dalam tiga bulan ini Wakil Bupati belum terisi, diberikan waktu masa limik selama 100 hari kerja bagi Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dapat segara diselesaikan kedua bangunan bermasalah ini, ujar Masri Yoga bersama sejumlah warga Kota Bireuen.
Haji Jamaluddin yang dihubungi Berita, Jum’at (19/6) Sore sekitar pukul 18,12 wib lewat telpon tidak mau mengangkat, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada keterangan yang jelas dari beliau.
Bupati Bireuen Muzakkar A Gani yang dikonfirmasi hal ini melalui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kab. Bireuen Adnan yang dihubungi, Jum’at (19/6) Sore sekitar pukul 17.15 wib usai shalat ashar di Masjid Agung Bireuen mengatakan bahwa semua surat untuk keperluan izin mendirikan bangunan toko di tanah kompleks perkeretaapian Bireuen dari pemilik pemegang kuasa tanah dan bangunan itu sama sekali belum masuk. (RJ)















