P.SIDIMPUAN ( Berita ) : Seribuan warga Kecamatan Batang Onang, Kab. Padanglawas (Paluta) mendatangi Polres Tapsel, berjalan kaki sejauh 6 Km menuntut pembebasan 14 warga mereka, Sabtu (3/7).
Warga nekat berjalan kaki karena kenderaan yang mereka tidak diizinkan Polres setempat memasuki wilayah kota.
Dalam unjuk rasa damai yang didominasi kaum ibu itu, mereka meminta agar warga yang ditahan Polres segera dibebaskan.
Karena yang dilakukan bukanlah kejahatan namun upaya agar pengerukan galian C yang telah merusak lahan persawahan dan perkebunan serta lingkungkungan mereka dihentikan.
“Pak Polisi, tolong bebaskan ke 14 pahlawan kami yang ditahan, kami akan pulang bersama dengan pahlawan kami dengan damai,” ujar orator aksi melalui pengeras suara saat berunjukrasa di depan Polres Tapsel, Jalan Sisingaraja P.Sidimpuan.
Dalam aksi itu juga, orator mempertanyakan kenapa kenderaan yang mengangkut mereka tidak boleh memasuki kota.
Akibatnya pengunjukrasa yang terdiri dari kaum ibu, anak-anak, para orang tua terpaksa berjalan kaki sejauh enam kilo meter yakni dari Pos Polisi Simpang Jalan Baru hingga ke Polres Tapsel.
Pengunjuk rasa diterima oleh Kapolres Tapsel Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, SH bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini beserta sejumlah Perwira Polres Tapsel. Perwakilan pengunjuk rasa dipersilahkan untuk memasuki Polres.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengatakan wilayah Kota Padangsimpuan saat ini sedang merah Covid19.
Katanya pihaknya bukan melakukan pelarangan namun situasi saat ini harus menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu peserta aksi yang dijumpai, menyebutkan mereka yang melakukan aksi damai tersebut merupakan warga Desa Simaninggir, Padang Garugur, Batu Pulut dan Desa Batu Mamak.
Katanya mereka menuju ke Sidimpuan mereka menaiki 16 unit truk, dua unit bus dan beberapa unit mobil pribadi.
Menurutnya, penahanan Kepala Desa Padang Garugur dan perangkatnya yang semuanya keluarga mereka itu kemungkinan erat kaitannya dengan Galian C di Sungai Aek Sihapas.
Sungai itu mengalir di Desa Padang Garugur dan yang telah merusak areal persawahan warga yang meliputi empat desa yang warganya sudah turut dalam aksi tersebut.
Katanya bulan Ramadhan kemarin para warga melakukan upaya penghentian pengerukan Galian C di sungai yang menjadi sumber penghidupan mereka tersebut, karena sudah merusak lingkungan.
Dikhawatirkan kerusakan lingkungan akan bertambah bila pengerukan Galian C itu terus berlanjut.
Katanya Izin Galian C tersebut awalnya ditandatangani mantan Kepala Desa Padang Garugur Imran Harahap.
Namun setelah beberapa waktu beroperasi, lokasi Galian C dipindahkan ke hulu sungai sehingga dampak kerususakan yang ditimbulkan semakin parah.
Katanya hingga kini pengerukan Galian C itu telah menimbulkan kerusakan lahan sawah dan kebun warga dan lebih parahnya lagi.
Pengerukan sungai telah menyebabkan permukaan sungai menurun sehingga menyebabkan kerusakan terhadap pengairan sawah.
Sedangkan warga yang ditahan yakni, Kepala Desa Padang Garugur Sarbeni Harahap, Ketua BPD Padang Garugur Anwar Harahap, Anggota BPD Taman Harahap, Hatobangon (Tokoh Adat) Padang Garugur Safri Harahap dan Sahat Harahap.
Kemudian, Perangkat Desa Padang Garugur Syarif Harahap,Ali Amat Harahap, Jinggo Harahap, Riski Pohan, Kali Muda Harahap,Marhot Harahap, Saimin dan Riswan Harahap.
Menurut peserta pengunjuk rasa, warga yang ditahan tidak melakukan kesalahan.
Pengusakan kenderaan saat penghentian operasi itu terjadi karena pekerja dan pengusaha galian C tidak mengindahkan himbauan warga yang terdampak Galian C.
Peserta lainnya yakni seorang ibu muda beserta anaknya mengatakan salah satu warga yang ditahan adalah suaminya.
Katanya sejak kamarin suaminya belum pulang ke rumah mereka sejak dipanggil polisi untuk memberikan keterangan, namun nyatanya ditahan pihak polisi.
“Suami saya datang memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait permasalahan Galian C yang ada di kampung, namun nyatanya dari kamarin sudah ditahan polisi,” ujarnya.
Unjuk rasa berakhir pada pukul 18:20 Wib, setelah tokoh masyarakat Batang Onang didampingi Kapolres Tapsel menyatakan pihak Polres akan melakukan penangguhan penahanan terhadap14 warga yang ditahan dan akan pulang hari Senin depan.( Wsp )















