Sakhyan Prihatin Pengusiran Dan Pemberhentian Tenaga Medis

  • Bagikan
PENGAMAT kebijakan publik dari USU, Dr H Sakhyan Asmara, MSP. Sakhyan prihatin pengusiran dan pemberhentian tenaga medis. (Ist).
PENGAMAT kebijakan publik dari USU, Dr H Sakhyan Asmara, MSP. Sakhyan prihatin pengusiran dan pemberhentian tenaga medis. (Ist).

MEDAN (Berita) Pengamat kebijakan publik dari USU, Dr H Sakhyan Asmara, MSP (foto) mengaku prihatin terhadap pengusiran dari salah satu hotel dan pemberhentian tenaga medis yang bertugas di RS Rujukan Covid-19 GL Tobing Tanjungmorawa.
“Kita sangat prihatin dengan pengusiran dan pemberhentian tenaga medis tersebut. Padahal kita selalu mendengungkan bahwa para tenaga medis adalah pahlawan dalam menghadapi pandemi Covid-19, yang sangat menakutkan itu,” kata Dr H Sakhyan (foto) kepada Waspada, Senin (4/5).

Dr Sakhyan menanggapi peristiwa yang dialami oleh para Tenaga Medis di RS Rujukan Covid-19 GL Tobing Tanjungmorawa, yang dikabarkan diusir dari tempat penginapan salah satu hotel di Jalan Arteri Kualanamu, Batang Kuis, Deliserdang.

Hotel tersebut merupakan salah satu hotel yang disediakan oleh Pemprovsu untuk penginapan para tenaga medis, yang bertugas untuk melakukan pelayanan terhadap pasien Covid-19 di rumah sakit tersebut.

Mereka diusir tanpa alasan yang jelas, begitu juga soal pemberhentian mereka sebagai tenaga kesehatan (nakes).

Sampai tenggat waktu pukul 12.00 Sabtu (3/5), mereka diberhetikan bertugas dan diminta untuk meninggalkan penginapan. Seluruh tenaga medis diminta berhenti pada saat itu juga, termasuk dokter umum, dokter spesialis, petugas laboratorium, dan radiologi.

Namun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara, Alwi Mujahit yang juga Ketua II Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 membantah pengusiran tenaga medis yang seluruhnya berjumlah 80 orang itu.

“Telah terjadi miskomunikasi, dan para tenaga medis itu sudah kembali bertugas di hotel tempat mereka bertugas,” katanya.

“Yang terjadi, para tenaga medis menolak merawat pasien Covid-19 kalau ditempatkan 2 orang satu kamar,” jelas Alwi.

Karena keluhan itu, Alwi mengaku tak sanggup lantaran pemerintah kekurangan anggaran untuk membiayai seluruh perawatan pasien dan gaji para tenaga medis yang berada di rumah sakit tersebut.

Dalam waktu dua Minggu, kata dia Pemprov Sumut telah mengeluarkan uang senilai Rp 500 juta lebih untuk membayarkan seluruh kegiatan yang ada di rumah sakit tersebut.

Terhadap hal ini, Dr H Sakhyan Asmara berpendapat, sungguh menyedihkan saat terjadi pengusiran yang menimpa tenaga medis tersebut.

Kemudian terkait anggaran, menurut Dr Sakhyan terkesan tidak masuk akal jika Pemprovsu menyatakan kekurangan dana menanggung para tenaga medis menginap untuk satu orang satu kamar.

Sehingga selama ini meminta bantuan pihak hotel. Artinya, Pemprovsu hanya membayar 1 kamar untuk dua orang, tetapi pihak hotel memberikan bantuan untuk 1 kamar satu orang.

Namun belakangan pihak hotel merasa keberatan, karena sudah sebulan memberikan bantuan fasilitas kamar, sementara Pemerintah Provinsi hanya menanggung 1 kamar untuk 2 orang.

Akhirnya pihak hotel meminta para tenaga medis untuk keluar dari hotel.

Ironi

Sungguh ironi dan menyedihkan. Padahal mereka sudah satu bulan di hotel itu.

Kenapa tidak ada upaya untuk memenuhi kebutuhan protokol kesehatan satu kamar satu orang, mengingat virus corona ini sangat berbahaya ?

“Tentu para tenaga medis harus ekstra hati-hati dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam fasilitas penginapannya. Ini namanya telah menelantarkan para pahlawan Covid-19,” katanya.

“Saya katakan tidak masuk akal, karena Covid-19 ini sudah ditetapkan Presiden sebagai Bencana Nasional Non-alam, sesuai Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,” katanya.

Selain itu, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Di mana para Gubernur di Seluruh Indonesia, dan para Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan melakukan Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran dengan tetap mengacu pada protokol penanganan Corona Virus Diesease 2019 (COVID-19).

Dengan kedua landasan hukum itu, jelas Pemprovsu harus bisa memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

Termasuk di dalamnya fasilitas penginapan untuk tenaga medis yang sangat urgen.

Karena merekalah ujung tombak yang membantu masyarakat untuk bisa terbebas dari ancaman Covid-19 ini.

“Kita berharap jangan ada lagi tenaga mdis yang terlantar tidak bisa menginap. Padahal tenaga mereka sangat diperlukan dan sangat besar jasanya dalam masa sulit penyebaran virus corona ini,” pungkasnya. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan