Rumah Bandar Narkoba Digerebek Polisi

  • Bagikan
Polisi menyita 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 73,61 gram sebagai barang bukti
Polisi menyita 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 73,61 gram sebagai barang bukti

BELAWAN (Berita): Satu rumah yang dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkoba di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur, Selasa (7/4) dinihari digerebek oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dari terduga bandar Narkoba berinisial RA ,40, warga Jl. Marelan Raya Pasar IV Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, polisi menyita 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 73,61 gram sebagai barang buktinya.

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas bandar Narkoba berinisial RA setiap harinya berada di satu rumah di Jl. Purwosari Gang Rela Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkoba,” ujar Juriadi.
Tak pelak lagi, polisi langsung menggerebek rumah tersebut. Terduga bandar Narkoba berinisial RA tak berkutik lagi tatkala polisi menggeledah kamarnya dan menemukan 3 plastik berisi sabu-sabu seberat 73,61 gram.

“Dari hasil interogasi sementara, bandar Narkoba tersebut mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari bandar Narkoba lainnya berinisial J. Saat ini J masih DPO,” jelas Juriadi.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan