Reskrim Polsek Kualuhhulu Bekuk Pembawa Narkoba

  • Bagikan
DUA tersangka saat menunjuk kotak rokok berisikan narkoba jenis sabu.
DUA tersangka saat menunjuk kotak rokok berisikan narkoba jenis sabu.

Aekkanopan (Berita): Dua orang pria bawa narkoba jenis sabu dibekuk unit Reskrim Polsek Kualuhhulu Resor Labuhanbatu di depan salah satu bank Aekkanopan, Jumat (17/4) dini hari.

Keduanya inisial HH ,34, penduduk Kec. Kelanaipura Kota Jambi, Provinsi Jambi dan RP ,23, penduduk Kec. Rahuning, Kab. Asahan. Dari tangan pelaku disita satu kotak rokok berisi 1 bungkus kecil plastik klip warna putih teransparan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Kualuhhulu AKP Sahrial Sirait melalui WhatsApp menyebutkan, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom yang bergerak cepat menuju TKP.

AKP Sahrial menjelaskan, informasi berdasarkan dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki mau melintas mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam les hijau membawa narkoba jenis sabu. Tepatnya di Jalinsum Aekkanopan di depan salah satu bank, tim Reskrim mengikuti pelaku.

TERSANGKA HH, RP berikut 1 unit sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kualuhhulu.
TERSANGKA HH, RP berikut 1 unit sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kualuhhulu.

“Saat itu pelaku yang dibonceng membuang sebuah kotak rokok. Ketika dihentikan dan periksa isi kotak rokok ternyata didalamnya berisikan narkoba jenis sabu, kemudian kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Kualuhhulu”, katanya.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku inisial HH ,34, penduduk Propinsi Jambi dan RP ,23, penduduk Kab. Asahan. Barang Bukti yang disita berupa 1 bungkus kecil plastik klip warna putih teransparan berisi narkotika jenis sabu didalam kotak rokok dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat.

“Pelaku melanggar pasal 112 / 127 UU RI No.35 Tahun 2009. Dalam waktu dekat ini pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu”, sambungnya. (waspada.id).

Berikan Komentar
  • Bagikan