SERGAI (beritasore.co.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4).
Rekonstruksi berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai dengan menghadirkan tersangka berinisial S. Damanik (46), serta empat orang pemeran pengganti.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian hingga korban Irfan Barus (31) meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat kasus menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar IPTU Qory.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, pelarian tersebut berhasil dihentikan setelah tersangka diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.(Azw).











