Asahan (Berita) : Pengukuran ulang tanah aset PT.KAI yang disewa kontrakkan kepada pedagang melalui beberapa pengembang (CV) maupun secara langsung kepada pedagang di Emplasmen Stasiun Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupeten Asahan, Kamis (16/7/2020) terkesan sepihak dan mengundang kontraversi.
Pasalnya, agenda peninjauan perbatasan tanah PT. KAI dengan tanah HGU PTPN IV tersebut dilakukan tanpa menghadirkan Dinas Pasar Umum (PU) Bina Marga. Ironisnya lagi, oknum pejabat aset PT. KAI bernama Prayoga tidak mau pembicaraannya secara terbuka dengan pihak PTPN IV diekspos wartawan, bahkan mengancam akan melakukan tuntutan, apabila ucapannya dipublikasikan.
” Saya mohon izin, saya tidak memberi statement apapun untuk dipublikasikan, ini internal PT. KAI dengan PTPN IV ” kata Prayoga kepada sejumlah wartwan yang sempat melakukan argumentasi alasan pembicaraannya tidak boleh diekspos .
Pantauan awak media, pengukuran yang dilakukan pihak PT. KAI dengan PTPN IV banyak menimbulkan keresahan dan kontraversi dengan pedagang yang sudah terlanjur membangun rukonya melebihi ukuran hingga ke parit bekoan, apa lagi yang menyuarakan suruh bongkar orang yang kafasitasnya bukan dari PTPN IV.
” Saya bertanggung jawab kepada PTPN, dihadapan PTPN, dihadapan teman-teman saya, saya menyatakan kepada ibu, dengan sangat bangunan di atas parit wajib bongkar ” ucap Prayoga yang ditujukan kepada ibu Susanti salah seorang pedagang yang protes bangunan rukonya melebihi ukuran karena persetujuan pengurus ASPIPER, hal yang sama juga dilakukan salah seorang oknum pengurus ASPIPER yang bangunannya melebihi ukuran.
Secara terpisah Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suyadi menyesalkan sikap PT. KAI dengan PTPN IV melakukan pengukuran tanpa melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, sehingga sangat dikhawatirkan suatu ketika terjadi pelebaran jalan provinsi yang menghubungkan Tobasa itu akan menjadi permasalahan baru.
“ PT. KAI maupun PTPN IV seharusnya tidak asal ngomong menyuruh bongkar kios-kios yang sudah dibangun melebihi ukuran. Sisa ukuran itu bisa saja milik PU, karena PTP sendiri tidak menunjukkan data batas HGU-nya “ kata Suyadi menanggapi pengukuran ulang yang akan berujung ke pembongkaran sebahagian ruko yang sudah dibangun.
Sementara itu Pj. Asisten SDM PTPN IV Pulau Raja, Tampubolon yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, diperkirakan ada 80 % bangunan kios ruko melebihi ukuran hingga di atas paret bekoan milik PTPN IV.
‘ Kita masih toleransi kalau sedikit tanah yang sudah sempat terbangun, tapi jangan sampai menutup parit “ ujar Tampubolan.
Sejumlah kalangan masyakat, wartawan dan LSM menilai oknum petinggi PT. KAI yang pernyataannya disampaikan di depan umum tidak boleh diekpos wartawan adalah tindakan arogan dan sangat bertentangan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, Pasal 28, dimana disebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Selain itu pertinggi PT. KAI sepertinya mengabaikan UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 173, disebutkan Masyarakat Wajib Ikut Serta Menjaga Ketertiban, Keamanan & Keselamatan Penyelenggaraan Perkeretaapian. (min)















