Pengedar Sabu Diringkus Polisi P. Susu

  • Bagikan
BARANG bukti yang diamankan Polsek P. Susu dari tersangka. Berita Sore/Ist
BARANG bukti yang diamankan Polsek P. Susu dari tersangka. Berita Sore/Ist

LANGKAT (Berita): Unit Reskrim Polsek P. Susu Polres Langkat pada hari meringkus tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Serang Jaya Hilir Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat, Rabu (10/6).

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka RS alias Dek Rap, 23, merupakan warga Dusun I, Pekan Desa Serang Jaya Hilir, Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat.

AKP Rohmat menjelaskan pada, Senin (8/6) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Rekrim Polsek P. Susu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Serang Jaya Hilir, Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat, seorang laki-laki biasa dipanggil DEK RAP ada mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada Selasa Kapolsek P. Susu AKP Ilham, S. Sos memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto, SH beserta Tim Opsnal utk berangkat ke Pematang Jaya menindaklanjuti informasi tersebut.

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal bergerak menuju sasaran untuk melakukan lidik dan pemantapan informasi.

Sekira pukul 20.30 Wib tim melakukan penindakan terhadap DEK RAP di sebuah warung.

Sewaktu diinterogasi pelaku mengaku Ianya menyimpan Narkotik jenis sabu dibrumahnya yang tidak jauh dari warung tersebut.

Kemudian Tim membawa pelaku ke rumahnya.

Setibanya di rumahnya, pelaku menunjukkan tempat disembunyikannya narkotika jenis sabu miliknya dibawah kasur tempat tidurnya, yaitu berupa sebuah kaleng rokok Magnum dan setelah dibuka berisikan enam paket besar sabu dan empat paket kecil sabu serta satu buah alat timbangan elektrik warna silver.

Dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek P. Susu guna proses hukum. (bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan