TANJUNGBALAI (Berita): Karena merasa dirugikan, ke dua oknum wartawan mewakili oknum wartawan lainnya, melaporkan Kadis Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Pemko Tanjungbalai Tety A. Siregar dan Bendahara Dinas PUD Agus ke Polres Tanjungbalai.
Menurut Rahman dan Zul, uang koran mereka yang belum dibayar oknum Kadis dan Bendahara Dinas PUD Kota Tanjungbalai tidak dibayar tiga bulan mulai bulan Oktober s/d Desember 2019, dan 2020 selama lima bulan terhitung sejak Januari s/d Mei 2020.
Namun sampai hari ini uang koran oknum wartawan di Dinas PUD tersebut belum juga dibayar dengan alasan uang koran tidak ada lagi.
“Sudah dialihkan untuk biaya Covid-19”, ujar Rahman dan A. Siregar, Minggu (14/6) siang saat dikonfirmasi wartawan.
“Kalau sekarang ini pakai uang apa mau kubayarkan, anggaran uang koran kami habis ditarik untuk biaya Covid-19,” ujar Kadis PUD Kota Tanjungbalai tersebut.
Berkaitan dengan itu, Walikota dan Dinas OPD Kota Tanjungbalai tidak indahkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, No. 440/4271/2020, tentang imbauan untuk manfaatkan Media Massa Sosialisasi Pencegahan dan Penerangan Covid-19 di Sumut.
“Untuk itu kami oknum Wartawan bertugas di Kota Tanjungbalai meminta Gubsu melakukan tindak tegas, ada kesan oknum Walikota dan Dinas OPD Kota Tanjungbalai untuk menutup usaha media surat kabar,” ujar sejumlah oknum Wartawan menanggapi surat gubsu. (Syn)















