Pemkab Paluta Perpanjang Libur Sekolah Sampai 1 Juni

  • Bagikan
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Paluta, Andar Amin Harahap. (Ist)
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Paluta, Andar Amin Harahap. (Ist)

Gunungtua (Berita): Proses belajar di rumah bagi siswa TK, PUD, SD/MI dan SMP/MTsN di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) diperpanjang hingga tanggal 1.Juni 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang makin mewabah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTp MSi nomor 420/1992/2020 tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Adaput poin-poin dalam surat edaran tersebut,

1. Satuan pendidikan di Wilayah Kabupaten Paluta tetap melakukan pembelajaran melalui pemberian tugas rumah kepada peserta didik.

2. Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melakukan tugas dari rumah sampai 1 Junu 2020.

3. Mengingat pada kalender pendidikan mulai tanggal 24 April sampai dengan 30 Mei 2020, adalah libur puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dan direncanakan sekolah kembali mulai tanggal 2 Juni 2020.

4. Kepada orangtua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah. Atau mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan oleh Kemendikbud RI melalui siaran TVRI Nasional setiap hari.

5. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa terkecuali serta menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (Sosial/Physical distancing).

Kepala Dinas Pendidikan Paluta, Sopyan Endamora Harahap mengatakan, surat edaran tersebut berlaku untuk siswa PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS. Sedangkan untuk tingkat SMA, MA dan SMK sudah dibawah naungan Provinsi, ungkapnya.

Ia berharap, kepada orangtua siswa tetap membimbing dan memberikan hak anak dalam belajar. Dia mengingatkan, perpanjangan belajar dari rumah tidak dimaknai sebagai libur. Namun, proses pembelajaran yang dilakukan tidak membebani siswa.

“Orangtua siswa bisa menjelaskan terkait Covid-19 ini, supaya siswa paham. Kemudian jangan jadikan belajar di rumah ini menjadi ajang rekreasi atau liburan,” katanya.

Sementara, Kacabdis Pendidikan Provsu UPT Gunungtua, Maradoli dikonfirmasi terkait adanya perpanjangan belajar dirumah di Kabupaten Paluta mengaku, untuk Tingkat SMA, MA dan SMK dibawah naungan Provinsi diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020, jelasnya. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan