Pemkab Aceh Tamiang Tunda Proyek DOKA

  • Bagikan
Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil ketika memberikan keterangan soal penundaan kegiatan DOKA Tahun 2020 disela- sela silahturahmi ke Dayah Tahfidz Alquran Fajrussalam Menanggini, Kecamatan Karang Baru. Foto: Yusri
Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil ketika memberikan keterangan soal penundaan kegiatan DOKA Tahun 2020 disela- sela silahturahmi ke Dayah Tahfidz Alquran Fajrussalam Menanggini, Kecamatan Karang Baru. Foto: Yusri

Kualasimpang (Berita): Kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2020 untuk Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah dilakukan pelelangan (tender) akan ditunda pelaksanaan pekerjaannya.

Penundaan pekerjaan kegiatan dari DOKA 2020 tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Aceh, Nomor 602.1/6075 Tanggal 14 April 2020 tentang penundaan pelaksanaan proses tender DOKA.

Hal itu dikatakan Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, Kamis (16/4) di Dayah Tahfidz Alquran Fajrussalam Menanggini, Kecamatan Karang Baru.

Bupati H.Mursil menyebutkan, adapun anggaran DOKA Tahun 2020 untuk Kabupaten Aceh Tamiang lebih kurang senilai Rp120 miliar. “ Jadi, kegiatan yang telah di lelang akan ditunda pekerjaannya serta tidak melaksanakan lelang terhadap kegiatan DOKA lainnya,” tuturnya.

Disebutkannya, bahwa sebelumnya juga Pemkab Aceh Tamiang telah menghentikan pelaksanaan kegiatan (proyek) bersumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020, termasuk kegiatan bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) berkisar Rp 49 milyar yang diperoleh Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal ini juga menindaklanjuti surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Surat Keputusan Bersama tersebut Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

H. Mursil menegaskan, dalam upaya rasionalisasi anggaran dan untuk persiapan kebutuhan anggaran penanganan Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang juga sudah melakukan pembahasan guna pemangkasan sejumlah kegiatan dari APBK Aceh Tamiang tahun 2020, seperti anggaran perjalanan dinas di potong mencapai 74 persen.

“ Kemudian pengadaan barang dan jasa dan beberapa kegiatan fisik lainnya, termasuk juga anggaran pelaksanaan HUT Aceh Tamiang yang tidak dilaksanakan dan anggarannya akan dikembalikan ke kas daerah,” ungkap H. Mursil sembari menambahkan, dirinya tidak berani melaksanakan kegiatan dari sumber anggaran DAK, meskipun proses lelangnya sudah dilakukan karena uangnya tidak ada. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan