TAPSEL (Berita): Wakil Bupati Tapanuli Selatan, H.Aswin Efendi Srg sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) P-APBD Kab.Tapsel TA.2020 dalam rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kab.Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane Kec.Sipirok, Selasa (21/7).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab.Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua DPRD Tapsel, Borkat S.Sos dan H.Rahmat Nasution yang dihadiri anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel, Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Kabag serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Tapsel, H Aswin Efendi Srg dalam sambutannya disamping menyampaikan (KUPA-PPAS) P-APBD Tapsel TA.2020. Beliau juga menyampaikan satu Ranperda tentang Rencana detail Tata Ruang dan Praturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020-2040.
Dalam rangka memenuhi Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
” Untuk memenuhi amanah peraturan tersebut, izinkan saya menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020, untuk dapat dibahas dan disepakati dan hasilnya nanti dapat kita jadikan sebagai acuan dan pedoman untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020,” ujar Aswin.
Selanjutnya, Aswin menuturkan dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020 yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain yakni, Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp. 1.511.035.829.067 berkurang sebesar Rp. 172.647.040.492 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 1.338.388.788.575.
Sedangkan, untuk Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 1.542.235.575.060 berkurang sebesar Rp. 116.535.425.384 sehingga, berubah menjadi sebesar Rp. 1.425.700.149.676 dan untuk penerimaan pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 54.199.745.993 bertambah sebesar Rp. 56.111.615.108 sehingga, berubah menjadi sebesar Rp. 105.492.187.601 dan pengeluaran pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 23.000.000.000 berkurang sebesar Rp. 4.819.173.500 sehingga, berubah menjadi sebesar Rp. 18.180.826.500.
Dari uraian rencana perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah terdapat penurunan pendapatan daerah yang cukup signifikan sebesar 11,43%, disamping belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar 7,56% daerah juga wajib mengalokasi anggaran belanja untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 berkisar 22,4 milyar diantaranya diperuntukkan untuk BTT penanganan kesehatan Covid-19, BTT penangananan dampak ekonomi Covid-19 dan BTT jaring pengaman sosial Covid-19 maupun pada belanja masing-masing OPD yang berkisar 9,6 milyar,” tuturnya.
” Dengan demikian struktur perubahan APBD Tapsel pada tahun 2020 ini berimbang yaitu untuk kelompok pendapatan belanja daerah defisit sebesar Rp. 87.311.361.101 dan kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp. 87.311.361.101. Demikian pokok-pokok kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020, kiranya dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020,” jelasnya.
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru Tahun 2020 – 2040, Aswin berharap supaya dapat dibahas dan disetujui bersama untuk ditetapkan jadi Peraruran Daerah (Perda). Sebab jelasnya, tata ruang kawasan perkotaan Batang Toru merupakan kawasan strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi yang erat kaitannya dengan isu-isu lingkungan yang berkembang baik secara nasional maupun internasional.
” Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru ini juga berhubungan dengan perizinan di wilayah itu melalui layanan Online Single Submission (OSS) dan program ini didanai oleh Kementerian ATR BPN dan selalu dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terang Aswin.(Rong)















