Media Protes Pemkab Labura Stop Koran

  • Bagikan
KABAG Protoker Setdakab Labura Timbul Harianja, MSi dan Kantor Bupati Labura.
KABAG Protoker Setdakab Labura Timbul Harianja, MSi dan Kantor Bupati Labura.

AEKKANOPAN (Berita) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) melalui bagian protokol setdakab Labura melakukan penyetopan berlangganan surat kabar harian dan mingguan juga majalah dan dinilai telah abaikan Surat edaran Gubsu tentang Pemanfaatan Media massa.

Wartawan media cetak maupun Elektronik yang bertugas di Kab. Labura merasa disepelekan setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp (WA) Grup Kabag Humas Protokol Labura pada, Kamis (4/6) yang mengatakan Koran yang dibayar hanya sampai bulan Juni 2020 sesuai arahan kabag protokol Timbul Harianja, MSi.

Menanggapi hal tersebut beberapa wartawan mempertanyakan langsung ke kantor Kabag protokol Setdakab Labura yang salah satu lembaga yang menghentikan langganan media cetak adalah di kesektariatan Pemkab Labura terhitung mulai Juli 2020, langganan surat kabar distop di Setdakab.

“Kita terpaksa hentikan langganan surat kabar mulai bulan Juli mendatang,” ujar Timbul J Harianja SSTP MSi, Kabag Pertokoler dan Komunikasi Setdakab Labura saat dikonfirmasi wartawan diruangannya membenarkan hal itu.

“Hal ini terjadi menyusul dilakukannya refocussing anggaran guna mematuhi Inpres nomor 4 Tahun 2020 terkait pengelolaan anggaran menyusul pandemi Covid-19. Akibatnya, belanja modal dan kegiatan lainnya mengalami pemotongan sebesar 50 persen” jelasnya.

Kemudian Anggaran untuk tahun 2020 disektor belanja bahan bacaan yang diantaranya untuk pembayaran koranpun ikut terkena.

“Jadi dengan terpaksa, koran untuk sementara distop dulu karena anggarannya habis dan alokasi dananya secara keseluruhan berkisar Rp 110 juta/tahun,” ungkap Timbul.

Sementara Surat edaran Gubsu tertanggal 2 Juni 2020 bernomor 440/4271/2020 yang ditujukan Bupati/Walikota se Sumut, OPD di lingkungan Pemprovsu, Kepala BUMD di lingkungan Pemprovsu, yang bertujuan mengimbau agar manfaatkan Media massa dalam sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Kalau benar hal itu akan terjadi, siapa lagi media cetak yang mempublikasi kegiatan Pemerintah di bumi basimpul kuat babontuk elok Kab. Labura tutur para awak media apa lagi ditengah tengah pandemi Covid-19 pemerintah dan masyarakat butuh informasi & Pemkab Labura telah mengabaikan surat edaran Gubsu.

“Wartawan juga terdampak Covid-19 kenapa anggaran koran wartawan ikut di peruntukkan ke Covid-19, sementara jatah koran kita setiap hari maupun mingguan tetap di kirim dari redaksi koran dan keputusan ini hanya berlaku di Pemkab Labura untuk Pemkab lainnya diketahui pemerintahannya tetap menerima masuk koran dan membayarkan setiap bulannya” kata media Labura dengan kecewa.- (DiN Hsb)

Berikan Komentar
  • Bagikan